Tidak Kuorum, Paripurna Penetapan Perda Pajak Daerah Provinsi Kepri Ditunda
Oleh : Habibi
Selasa | 23-05-2017 | 13:26 WIB
paripurna-tak-quorum1.gif
Tampak ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau sepi, rapat cuma hadir 25 orang dan dinyatakan tidak kuorum. (Foto: Habibi)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat Paripurna DPRD Kepri dengan agenda penyampaian laporan akhir panitia khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah dan perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kepulauan Riau sekaligus penetapan menjadi Perda, Selasa (23/5/2017), ditunda oleh Ketua DPRD Jumaga Nadeak karena tidak kuorum.

Keputusan penundaaparipurna tersebut diambil berdasarkan kesepakatan seluruh anggota dewan yang hadir, berjumlah 25 orang. Sedangkan paripurna bisa dilaksanakan jika dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang.

"Setelah melalui skorsing selama dua kali lima menit, anggota yang hadir tetap berjumlah 25 orang. Dengan begitu paripurna ini dinyatakan tidak kuorum," kata Jumaga Nadeak, Selasa (23/5/2017).

Atas kondisi tersebut, beberapa anggota dewan yang hadir menyatakan pendapatnya agar paripurna ditunda. Ada juga anggotn a dewan lainnya yang menyatakan pendapatnya agar pimpinan sidang tetap melanjutkan paripurna.

"Kalau tata tertib sidang memungkinkan tetap dilaksakan dan ada celah sebaiknya kita laksanakan saja karena ini paripurna penetapan Perda Retribusi," kata Politisi PKB Sirajuddin Nur.

Namun berdasarkan kesepakatan sebagian besar anggota dan pimpinan dewan, sidang paripurna ditunda hingga minggu depan.

"Sesuai keputusan Banmus bahwa jadwal sidang DPRD Kepri ditetapkan Senin, Selasa dan hari Rabu, selebihnya tugas-tugas diluar. Maka sidang paripurna ini kita tunda dan dilanjutkan hari Senin (29/5/2017) nanti," kata Jumaga.

Editor: Yudha