Kapolres Tanjungpinang Imbau Warga Hati-hati Gunakan Medsos
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 13-05-2017 | 09:38 WIB
kapolres-tjp-01.gif
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro mengimbau seluruh masyarakat supaya berhati-hati menggunakan media sosial (medsos). Sebagai warga negara yang baik, masyarakat diminta tidak membuat ujaran kebencian atau sesuatu hal yang dapat menyinggung perasaan orang lain.

"Hati-hati dalam memposting foto, membuat tulisan yang dapat menyinggung perasaan orang lain, atau berakibat membuat sakit hati orang karena dapat diperoses sesui undang-undang ITE," ujar Joko saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (12/5/2017).

Pergunakanlah media sosial untuk tujuan yang positif, jangan sampai ikut campur atau mengomentari postingan yang diduga menyinggung dan menebar kebencian terhadaap orang lain.

"Seperti menulis status dan upload postingan di facebook, sekarang ini ibaratnya adalah jarimu adalah harimaumu, salah ketik dan salah kalimat berakibat fatal," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan dugaan kasus penghinaan terhadap instansi Polri oleh pemilik akun facebook Beny Putra Harunsyah, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

"Kita masih terus mendalami kasus ini," kata Joko.

Sebelumnya, Benny Putra Harunsyah pelaku yang diduga melakukan penghinaan kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia melalui facebook akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanjungpinang pada Minggu (8/5/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Benny dalam akun facebooknya memposting gambar berupa pertanyaan-pertanyaan yang terdapat di dalam buku pelajaran dengan foto Polisi serta dua pertanyaan yang berbunyi, Siapa Dia? dan Apa Saja Tugasnya?. Di mana pertanyaan tersebut harus dijawab ke dalam 4 poin jawaban, yakni minta uang, nangkap ulama, tembak pelanggar razia, serta ikut bubarin pengajian.

Atas penghinaan dengan postingan pelaku tersebut, yang disebar melalui facebook, kemudian Polisi mendapatkan informasi penghinaan yang tertuju pada institusi Polri dan akhirnya anggota Sat Reskrim Polres Tanjungpinang melakukan pencarian.

Setelah memperoleh indentitas dan alamat pelaku, Polisi langsung menyurati dan menghubungi pelaku agar menyerahkan diri ke Mapolres Tanjungpinang. Akhirnya, pelaku memenuhi panggilan tersebut dan dimitai keterangan sekaligus menjadi tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, informasi yang diperoleh, pelaku mengakui perbuatannya, di mana postingan itu untuk iseng-iseng saja dan tidak berniat untuk menebar kebencian. Tetapi, dia tetap harus diproses hukum.

Editor: Gokli