Pasarkan Produk Cosmetik Tanpa Izin Edar, Terdakwa Rostini Tetap Bebas Berkeliaran
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-05-2017 | 15:15 WIB
ekspose_kosmetik1.jpg
Ekspose tangkapan kosmetik di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rostini (45), terdakwa UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 karena pasarkan 123 jenis merk cosmetik tanpa izin edar tetap bebas berkeliaran.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kepri, Irisna Nadejat SH, di PN Tanjungpinang dengan register perkara 163/PId.SUs/2017/PN.TPg yang didaftar pada Senin (8/5/2017), pemilik toko Holika-holika di Bintan Mall Tanjungpinang ini dinyatakan telah menjual dan memproduksi atau mengedarkan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

"Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," sebut JPU dalam dakwaan.

Kasus yang sudah bergulir satu tahun 2 bulan lalu ini, dilanjutkan proses hukumnya oleh penyidik PPNS alai POM Batam, ketika melakukan pemeriksaan terhadap sediaan farmasi dan Cosmetik yang terpajang di etalase toko terdakwa pada Rabu, (16/3/2016) lalu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas Balai POM, Riza Fahlevia dan Rai Gunawan, ditemukan ratusan merk kosmetik berupa cream dan gel seperti merk farmers market peach shower lotion, bath girl secret musk bodi oil dan ratusan Cosmetik Merk lainya, tidak memiliki izin edar dan mendapatkan persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh Balai POM.

Dalam proses penyidikan, selama 1 tahun lebih, terdakwa Rostini sendiri, tidak pernah ditahan penyidik. Bahkan hingga saat ini, terdakwa masih bebas berkeliaran.

Editor: Yudha