Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejari Batam Luncurkan Program Perkakas Mendem
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 07-08-2024 | 15:44 WIB
AR-BTD-3840-Kejari-Batam.jpg
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan saat memberikan Brosur program Perkakas Mendem ke Masyarakat, Rabu (7/8/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) meluncurkan program 'Perkakas Mendem'.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyampaikan Perkakas Mendem merupakan program peningkatan pelayanan publik terkait permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi kepada masyarakat berbasis inovasi digital dan inovasi sumber daya manusia (SDM) yang lebih optimal, efisien dan efektif serta profesional.

Dikatakan Tohom, peluncuran inovasi digital dan inovasi SDM yang diinisiasi Bidang Pidsus ini, dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pengawasan yang dia lakukan selaku Kasi Pidsus terhadap jalannya permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang berpotensi menyebabkan tidak optimalnya pemberian pelayanan kepada masyarakat.

"Peluncuran inovasi Perkakas Mendem bertujuan untuk memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pada saat permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang lebih optimal, efisien dan efektif serta profesional," kata Tohom Hasiholan, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/8/2024).

Dalam hal inovasi digital, Pidsus melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi dengan menggunakan aplikasi Google Meet dan Google Doc sehingga situasi pemeriksaan serta pertanyaan - pertanyaan diajukan bisa termonitor langsung secara real time oleh Kasi Pidsus.

"Secara periodik, saya melakukan brain storming kepada jaksa-jaksa Pidsus tentang pentingnya memprioritaskan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat serta pentingnya kedisiplinan waktu dalam melakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi sebagaimana jadwal surat panggilan," tuturnya.

"Bagi jaksa yang tidak disiplin waktu atau tidak memprioritaskan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, maka ada kewajiban bagi jaksa tersebut untuk memakai pin 'Berusaha Optimal' sebagai bentuk penegakan disiplin," imbuh Tohom.

Untuk menjamin keberlanjutan program Perkakas Mendem, maka inovasi-inovasi tersebut dituangkan dalam suatu standar operasional prosedur (SOP) permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.

Ia menyebutkan, SOP permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi yang memuat inovasi digital dan inovasi SDM tersebut adalah sebagai legalisasi dan dasar keberlanjutan aksi.

Sebagai salah bentuk keseriusan dalam menjalankan program atau inovasi yang dimaksud, bidang Pidsus Kejari Batam telah melakukan sosialisasi kepada beberapa instansi pemerintah dan masyarakat melalui pembagian Brosus tentang inovasi Perkakas Mendem. "Dengan adanya inovasi ini, Bidang Pidsus Kejari Batam berkomitmen memberikan pelayanan prima dan optimal dalam permintaan keterangan dan pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Editor: Gokli