Operasi Patuh Seligi 2017

Satlantas Polres Tanjungpinang Tindak 63 Pelanggar Lalu Lintas
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 10-05-2017 | 14:02 WIB
petugas-tilang-tpi1.jpg

Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang menilang pelanggar lalu lintas. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sejak digelar Operaso patuh Seligi 2017, Satuan Lalulintas Polres Tanjungpinang berhasil menjaring 63 pelanggar lalu lintas, baik kendaraan roda dua dan roda empat.

 

Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramdhani Yowa mengatakan, di hari pertama Operasi Patuh Seligi, pihaknya menilang 26 pelanggar lalu lintas di Jalan Pos Tanjungpinang pada Selasa (9/5/2017).

"Dengan rincian untuk barang bukti yang ditilang antara lain 25 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat. Barang bukti yang ditilang berupa SIM dan STNK," ujar Krisna saat di Konfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (10/5/2017).

Sementara itu, operasi di hari kedua pada Rabu (10/5/2017) di Jalan Ahmad Yani, pihaknya menilang ‎27 pelanggar lalu lintas. baik itu roda dua maupun roda empat yang dilaksanakan pada hari ini di jalan Ahmad Yani.

"Dengan rincian 20 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat," terangnya.

Sementara itu, untuk peroses selanjutnya seluruh kendaraan roda dua maupun roda empat yang ditilang ini, diamankan untuk menunggu proses persidangan yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2017.

"Jadi bagi masyarakat yang ditilang pada hari ini dan kemarin bisa mengikuti proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari yang telah ditentukan," ucapnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tanjungpinang diharapkan kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat dan atribut kelengkapan berkendara berupa kaca spion, knalpot dan helm ganda.

"Patuhi seluruh peraturan dan rambu-rambu lalu lintas," himbaunya

Editor: Yudha