Pansus DPRD Nilai Penyusunan LKPj Pemprov Kepri Tak Sesuai dengan Aturan Perundangan
Oleh : Ismail
Senin | 08-05-2017 | 18:02 WIB
Paripurna-Istimewa-DPRD-Kepri-400x194.gif

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun bersama unsur Pimpinan DPRD Kepri saat Sidang Istimewa pandangan Pansus atas LKPj Gubernur Kepri (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepri menilai, kondisi penyajian kinerja urusan umum pemerintahan menunjukan bahwa LKPj Pemprov Kepri tahun 2016 disusun tanpa memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketidakcermatan pihak penyusun. Sehingga, informasi yang diberikan tidak dapat memberikan gambaran kinerja yang sebenarnya.

Seperti pada Dinas Pendidikan Kepri. Dengan adanya kewenangan provinsi terkait pendidikan Sekolah Tingkat Menengah Atas, hendaknya dalam menyusun program dan kegiatan harus benar-benar memperhatikan kebutuhan, khususnya dalam peningkatan kualitas SMA/SMK sederajat.

Tak hanya itu, hal tersebut juga tampak pada bidang urusan kesehatan. Dalam pelaksanaan program dan kegiatan, khususnya pengadaan alat kesehatan, jangan hanya fokus pada output kegiatan, tetapi juga perlu diperhatikan manfaat dan daya guna dari kegiatan tersebut.

"Apakah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya khususnya bagi masyarakat," ujar Ketua Pansus LKPj DPRD Kepri, Dewi Kumalasari saat membacakan laporan, Senin (8/5/2017).

Selain itu, Pansus juga menyorot Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri yang mendapatkan rapor merah, prihal tidak ditemukannya capaian indikator kinerja yang sudah ditetapkan. Hal tersebut, dikarenakan program kegiatannya dikelola oleh OPD lain.

"Terdapat 4 indikator kinerja pada Diskominfo Kepri. Akan tetapi, dari keempat indikator tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika mendapatkan rapor merah. Hal ini ternyata disebabkan, tidak ditemukan program kegiatan yang dapat mencapai indikator kinerja yang ditetapkan. Untuk itu diminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat hati-hati menetapkan indikator kinerja, dan mengembalikan urusan-urusan yang seharusnya dikerjakan oleh Kominfo," terang Dewi.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengakui, menerima segala catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus DPRD terhadap LKPj 2016. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk komunikasi yang baik antara DPRD kepada Pemprov Kepri.

"DPRD sebagai pengawas dan mitra Pemerintah. Saya berterima kasih atas catatan dan rekomendasi yang diberikan terkait LKPj 2016," kata Nurdin.

Ia mengungkapkan, akan langsung mengumpulkan Kepala OPD guna mengevaluasi dan membahas sejumlah catatan besar yang diberikan.

"Tentu saja catatan-catatan besar yang diberikan DPRD harus diketahui Kepala OPD. Paling tidak ke depan harus ada perubahan. Kalau tidak ada perubahan, terus terang saya juga akan kecewa," tuturnya.

Editor: Udin