Izin Perusahan Pengelola Labuh Jangkar ‎di Kepri akan Ditinjau Ulang
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 06-05-2017 | 15:02 WIB
gubernur-sendiri.jpg

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun mengatakan, pengelolaan labuh jangkar oleh Pemerintah Provinsi Kepri sebagai sumber PAD baru, tinggal menunggu hasil evaluasi teknis Kementerian. Sedangkan sejumlah izin operasional pengelola labuh jangkar yang ada di Kepri akan ditinjau ulang.

"Jadi dari hasil pertemuan kami dengan Menko Maritim tentang Pengelolaan jasa Upah tambat dan Labuh Jangkar di laut Kepri ini, Menteri masih mengevaluasi semua kegiatan Labuh Jangkar yang selama ini ada termasuk di provinsi Kepri," ujar Nurdin kepada wartawan di Tanjungpinang, Sabtu (6/5/2017).

Dijelaskan Nurdin, sejumlah evaluasi yang dilakukan oleh Menko Maritim antara lain pelaksanaan pengelolaan selama ini dilakukan oleh siapa, kemudian pendapatan PNBP jasa tambat dan labuh jangkarnya dibayarkan kemana.

"Selain itu, Menteri juga meminta data berapa lokasi wilayah labuh jangkar yang PNBP-nya dipungut, serta berapa lokasi lagi yang dapat dikelola," terang Nurdin.

Dalam pertemuan tersebut, tambahnya, berdasarkan data yang dimuiliki Kementerian Maritim, diperikrakan pendapatan asli negara dari jasa upah tambat dan labuh jangkar di laut Indonesia bisa mencapai Rp 20 ribu triliun dengan memaksimalkan lokasi-lokasi labuh jangkar yang ada.

"Yang paling banyak di Kepri, karena sangat potensial dan strategis karena berbatasan dengan negara tentangga, serta jalur pelayaran Internasional," sebutnya.

Nurdin juga mengatakan, tugas Pemerintah daerah saat ini yang ‎pertama adalah harus melakukan penetapan lokasi wilayah laut yang akan dikelola. Kemudian secepatnya menetapkan lokasi-lokasi labuh jangkar di Kepri yang tidak menggangu aktivitas lainnya untuk dikelola, demikian juga pemetaan titik koordinat posisi pengelolaan jasa labuh jangkar.

"Dalam kesempatan itu Menteri juga menyatakan, beberapa Perusahaan yang telah mendapat izin pengelolaan labuh jangkar di Kepri akan ditinjau ulang. Setelah data titik lokasi serta wilayah diketahui baru dilakukan penarikan jasa yang nantinya dilaksanakaan oleh BUMN dan BUMD seperti Pelindo dan BUP Provinsi Kepri, BUP Yang sudah memiliki kekuatan Hukum," terangnya.

Editor: Yudha