Tahun 2017 Pemko Tanjungpinang Targetkan Pendapatan Pajak Rp56 M
Oleh : Habibie Khasim
Sabtu | 06-05-2017 | 08:24 WIB
Kaban-pajak-TPI-Adnan-400x192.gif

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan (Foto: Habibie Khasim)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Adnan mengatakan, tahun 2017, Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan pendapatan dari sektor pajak sekitar Rp56 miliar. Target ini mengalami kenaikan yang signifikan bila dibandingkan pada tahun 2016, hanya sekitar Rp50,9 miliar.

"Tapi ini baru target kasar, yang jelas kita akan berusaha sebisa mungkin untuk mencapainya, kalau pun tidak, minimal 70 persen dari target kita dapatkan," tutur Adnan saat dihubungi, Jumat (5/5/2017).

Adnan mengatakan, untuk mendapatkan target tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki 11 jenis pajak yang dipungut. Kesebelas jenis pajak tersebut antara lain, pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

"Kemudian ada juga pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)," terang Adnan.

Yang menjadi andalan, kata mantan kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, Kehutanan dan Energi (KP2KE) tersebut adalah pajak hotel, pajak restauran, pajak reklame dan pajak penerangan jalan.

"Sebenarnya semua jadi andalan, tapi memang melihat dari pendapatan, pajak-pajak inilah yang dapatnya besar," tutur Adnan.

Adnan mengharapkan, pada tahun ini realisasi pendapatan pajak dapat mendekati target yang telah ditentukan. Tentunya, kata dia, pihaknya akan terus melakukan usaha-usaha yang kongkrit untuk menyadarkan masyarakat membayar pajak.

"Kita akan terus melakukan sosialisasi dan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa dengan membayar pajak, kita telah membantu membangun Tanjungpinang," tuturnya.

Editor: Udin