Usai Sidang Praperadilan

Gelapkan Kapal Mertua, Sukanti Dijebloskan ke Tahanan Polres Tanjungpinang
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 28-04-2017 | 16:15 WIB
Saber-Pungli-Tanjungpinang.gif

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Sukanti tersangka penggelapan Kapal KM Krisi Bali I milik mertuanya, Suparno, akhirnya ditahan Polres Tanjungpinang, Jumat (28/4/2017) pagi.

Waka Polres Tanjungpinang, Kompol Andi Rahmansyah, mengatakan bahwa tersangka kasus penggelapan atas nama Sukanti telah ditahan di sel tahanan Polres Tanjungpinang. Penahanan tersangka ini karena pihaknya telah memenangkan praperadilan yang sebelumnya digelar di Pangadilan Negeri Tanjungpinang.

"Tadi pagi sudah kita jemput ke rumahnya untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kekejaksaan," ujar Andi, saat dikonfirmasi BATAMTADAY.COM.

Sementara itu, ‎Penasehat Hukumnya, Husendro SH, mengatakan akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Polres Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Mabes Polri, terkait degan penetapan tersangka dan penahan kliennya yang tidak masuk akal.

"Kita akan laporkan Polres Tanjungpinang ke Polda Kepri dan Mabes Polri terkait dengan tidak ditahannya Suparno, padahal dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka di Polsek Tanjungpinang Timur," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, permohonan praperadilan tersangka kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I, Sukanti, melawan Polisi Resort (Polres) Tanjungpinang ‎di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang ‎ditolak seluruhnya. ‎

‎Hakim Tunggal yang memeriksa permohonan praperadilan, Afrizal SH, menyatakan menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh  Pemohon (Sukanti-red) atas pe‎netapan dirinya sebagai tersangka. Putusan itu menurut Hakim, telah berdasarkan pasal 77 KUHP tentang praperadilan  dan hukum yang berlaku.

Dalam persidangan, Afrizal menyatakan, tidak sependapat dengan 26  gugatan atau alasan-alasan Pemohon  yang intinya di dalam gugatan itu, ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang.‎

Hal ini terbukti sesuai dengan keterangan saksi Efendi yang merupakan Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tanjungpinang, yang menerangkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penggelapan yang dilakukan Pemohon dengan menjalankan tahap-tahap pelaksanaan dan fakta-fakta, antara lain dengan memeriksa keterangan seluruh saksi dan juga telah memeriksa Pemohon, serta melakukan gelar perkara pertama serta kedua.

‎"Pada gelar perkara yang kedua tersebut dituangkan ke dalam rekomendasi dan kesimpulan, pada intinya Pemohon dapat ditetapkan sebagai tersangka dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHP‎," pungkasnya‎

Editor: Udin