Pengda APFI Kepri Kecam Pelanggaran Hak Cipta Fotografi
Oleh : Ismail
Rabu | 26-04-2017 | 15:02 WIB
andri-1.jpg

Ketua Pengda APFI Kepri, Andri Mediansyah. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengurus Daerah Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (Pengda APFI) Kepulauan Riau mengecam pelanggaran hak cipta fotografi yang dilakukan oknum tertentu dan mempergunakannya untuk kepentingan komersil.

Hal ini tentu saja membuat berang fotografer pencipta sekaligus pemilik karya. Mengingat, setiap jepretan yang dihasilkan melalui proses dan menggunakan peralatan yang terbilang mahal.

Ketua Pengda APFI Kepri, Andri Mediansyah mengungkapkan, dalam sebulan terakhir pihaknya menerima cukup banyak pengaduan terkait penggunaan foto tanpa izin. Praktik main comot foto tidak hanya dilakukan perorangan, tetapi diterapkan oleh badan usaha (umumnya agen perjalanan), pengelola pusat perbelanjaan, instansi pemerintah, bahkan oleh oknum di media pemberitaan.

"Tentu main comot karya foto ini dilakukan tanpa seizin dari pemilih hak atas karya yang dipergunakan. Cobalah menyadari jika setiap jepretan yang dihasilkan melalui proses dan menggunakan peralatan yang terbilang mahal," ungkapnya, Rabu (26/4/2017).

Dijelaskannya, untuk menghasilkan karya fotografi, seorang fotografer harus berpikir untuk memilih alat serta aksesoris yang akan digunakan, memikirkan tehnik apa yang dipakai, serta menunggu momen yang terkadang melelahkan. Menilik penjabaran ini, tentu karya fotografi yang dihasilkan tidak hanya menguras pemikiran, tetapi juga menyita waktu dan materi.

Apalagi, ketika seorang fotografer harus menempuh perjalanan jauh dengan ongkos merogoh kocek pribadi, menunggu momen terbaik demi menghasilkan foto yang terbaik pula. Dan ketika jadi, karya yang dihasilkan secara bertungkuslumus itu kemudian dipakai begitu saja oleh orang lain untuk kepentingan promosi atau kegiatan bentuk lain yang bersifat memajukan usaha.

"Pengguna tanpa izin ini tidak mengindahkan adanya hak moral dan hak ekonomi dari karya fotografi yang dihasilkan," tegas Andri.

Padahal, dijelaskannya, dalam pasal 40 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, fotografi secara tegas dinyatakan sebagai kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan dan seni yang dilindungi hak atas penciptaannya. Lalu, pada pasal 95 UU Nomor 28 tahun 2014 juga diatur, fotografer memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap pelanggaran hak cipta tersebut. Penyelesaian sengketa Hak Cipta itu, dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase , atau pengadilan.

Bahkan, pasal 112 dan 113 Undang-Undang Hak Cipta disebutkan, pelanggar dikenakan sanksi ganti rugi sebesar Rp100 juta – Rp300 juta dan hukuman kurungan paling lama 2 sampai 4 tahun sesuai bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Tapi sayangnya banyak pihak yang masih belum mengetahui atau bahkan menganggap sepele dan masih melakukan praktik tersebut," imbuhnya.

Finalis Lomba Poto Piala Presiden Tahun 2014 ini juga menerangkan, kebanyakan kasus yang terjadi, fotografer yang dirugikan cenderungnya hanya bisa mengurut dada, mengumpat melalui media sosial atas perlakukan curang penggunaan foto tanpa izin. Pengaduan yang diterima Pengda APFI Kepri, penyelesaian permasalahan ini cenderung dilakukan secara kekeluargaan. Pihak pengguna foto tanpa izin meminta maaf, menghapus dan mengganti dengan foto lain, lalu permasalahan dianggap selesai.

"Memang penyelesaian dengan cara ini sah saja selama fotografer yang dirugikan membuka pintu maaf lebar-lebar. Namun, sejauh ini Pengda APFI Kepri belum menerima laporan adanya penggantian materi atas penyelesaian kasus seperti ini," kisahnya.

"Tapi, yang yang lebih parah lagi, ada juga pihak yang tetap menganggap sepele atas perbuatan curang yang dilakukan. Tidak menghapus foto kendati telah diingatkan, tidak meminta maaf dan tidak memiliki niat menyelesaikan permasalahan melalui mediasi," tambahnya lagi.

Untuk itu, sebagai lembaga yang melindungi profesi fotografi, lanjut Andri, APFI Kepri sebagai perpanjangan tangan APFI Pusat kini tengah berupaya memberikan penyadaran kepada khalayak ramai, serta fotografer, khususnya yang ada di Kepulauan Riau mengenai UU nomor 28 tahun 2014 yang mengatur sekaligus memberikan perlindungan terhadap hasil karya fotografi.

Saat ini Pengda APFI Kepri tengah melakukan pendataan dan melakukan proses verifikasi atas bentuk kecurangan yang merugikan fotografer. Hingga Rabu (26/4/2017), Pengda APFI Kepri telah menerima 7 pengaduan lisan terkait penggunaan foto tanpa izin.

"Pengadu, dalam hal ini pemilik foto dan juga badan usaha, memiliki bukti kecurangan dimaksud. Mereka meyakini foto yang digunakan oleh orang lain untuk kepentingan promosi dan sebagainya itu adalah foto milik mereka. Keyakinan ini tentunya setelah dilakukan pengamatan dan menyamakan dengan foto yang dimiliki," imbuh mantan Ketua Kepri Photo Community (KPC).

Terkait permasalahan ini, Pengda APFI Kepri mengecam atas segala tindakan penggunaan foto tanpa izin sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan serta menghormati hasil cipta fotografi.

Pengda APFI Kepri juga membuka pengaduan terkait kecurangan dan pelanggaran hak cipta fotografi. Melalui Bidang Advokasi, Pengda APFI Kepri memberikan ruang pengaduan bahkan pendampingan terkait sengketa yang terjadi.

Editor: Yudha