Sepanjang Februari sampai Pertengahan April 2017

Polsek Bukit Bestari Berhasil Ungkap 4 Kasus dengan 6 Pelaku
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 20-04-2017 | 16:27 WIB
Kapolres-TPI-400x192.gif

Saat Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro melakukan ekspos, pelaku ranmor dan percobaan pemerkosaan Fery Adryansyah malah melambaikan tangan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sepanjang Februari sampai pertengahan April, jajaran Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk 6 pelaku dengan 4 kasus kajahatan tidak kriminal di wilayah hukumnya. Adapun tindak pidana kriminalitas yang terjadi yaitu pencurian sepeda motor (curanmor), bobol kos-kosan, percobaan pemerkosaan dan pencurian di salah satu warnet. 

Pelaku yang berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Bukit Bestari yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Raja Vindo antara lain, Rinaldi dan Ryan Triyantono, Kedua pelaku merupakan pelaku curanmor.

Selain itu, pelaku pencurian handphone di warnet Waynet ‎dengan pelaku Deny Riskyardi, kemudian kasus pembobolan kos-kosan dilakukan oleh pelaku Suryadi, serta yang terakhir pencurian handphone, Ra (17) dan Fery Andryansayah(19). Namun untuk Fery Adryansyah juga melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap korban Melati, yang masih di bawah Umur.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, mengatakan bahwa ada empat kasus pencurian dengan  pemberatan dari enam pelaku yang telah berhasil diungkap jajaran Polsek Bukit Bestari.

Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan laporan dari masyarakat, setelah mendapatkan laporan itu selanjutnya anggota berhasil menangkap keenam pelaku tersebut.

‎"Semua kasus ini terjadi di wilayah hukum Bukit Bestari setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat," ujar Joko yang didampingi oleh Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasubag Humas, Hariyantono, saat mela‎kukan press rilis, Kamis (20/4/2017).

Joko menjelaskan, keenam pelaku ini, salah satunya yang melakukan pencurian di salah satu rumah milik warga di Jalan Sultan Mahmud. Pelaku yang bernama Fery Adriyansyah mencoba untuk melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.

"Setelah kedua pelaku masuk ke rumah korban, Fery Adryansyah kemudian memasuki kamar korbannya. Selanjutnya langsung mengancam korban dengan sebilah broti untuk melayani nafsu bejatnya. Namun, aksi pelaku gagal karena korbannya berteriak minta tolong, sehingga adik korban yang tidur di sebelah korban yang sedang tertidur, terbangun," ungkapnya. ‎

Hanya saj, pelaku Fery Adryansyah berhasil meraba-raba tubuh korban dan payudara korban dan telah melepas celana dalam korban.

‎Atas perbuatannya, Joko menyampaikan, untuk keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan peberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, mulai dari beberapa unit handphone, tas, baju, kayu alat pelaku dan sepeda motor. ‎

"Sedangka untuk pelaku Fery Ardyansyah, juga dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 Undang Undang Pelindungan Anak," pungkasnya‎‎

Editor: Udin