Agar Terlampir di BAP ‎Perkara Penghalangan Pekerja Pers

JPU Kejati Sebut Jika Hakim Tak Bisa jadi Saksi, Buat Surat Tertulis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 12-04-2017 | 17:50 WIB
Ican-Kampret-400x192.gif

Sejumlah preman halangi wartawan meliput sidang pemeriksaan saksi Ahang di PN Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, tetap meminta penyidik Polda, agar memeriksa dan menjadikan Hakim PN Tanjungpinang, sebagai saksi dalam kasus penghalangan pekerja Pers dalam meliput sidang kasus pelayaran kapal penyeludup barang dari Singapura, KM Karisma Indah, yang dilaporkan wartawan. 

"Kami hanya ingin mengetahui, bagaimana mekanisme peliputan sidang terbuka di PN Tanjungpinang. Sehingga diperlukan keterangan Humas dan Hakim PN Tanjungpinang dalam perkara yag dilaporkan wartawan dengan tersangka Icsan," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Zulbaheri SH, pada wartawan di Kajati Kepri, Rabu (12/4/2017).

"Jika memang ada aturan tidak diperbolehkan Hakim jadi saksi, kami sudah meminta kepada penyidik Kepolisian, agar menyertakan bukti surat dari Pengadilan untuk dilampirkan di dalam BAP tersangka Ican," ujar Zulbahri.

Menanggapi hal ini, Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, menganggap petunjuk JPU dalam perkara yang disidik Polda Kepri itu sangat aneh, karena meminta penyidik Polisi untuk memeriksa Hakim yang saat kejadiaan sedang bersidang.

Sementar sesuai dengan SEMA nomor 9 tahun 1976 tanggal 16 Desember 1976, secara jelas dinyatakan, Hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan dan digugat di depan Pengadilan secara perdata, untuk suatu tindakan yang dilakukan dalam melaksanakan tugas peradilan.

"Jadi aneh saja petunjuk JPU ke penyidik yang meminta agar memeriksa Hakim sebagai saksi dalam perkara penghalangan kebebasan Pers, sebagaimana UU nomor 40 tentang Pers pada tersangka yang sudah ditetapakan," ujar Santonius.

Santonius juga mengatakan, setelah dua kali penyidik mendatangi dan meminta izin secara lisan ke Ketua Pengadilan untuk melakukan pemeriksaan kepada Hakim, namun tidak diperkenankan Ketua PN Tanjungpinang. Bahkan Ketua PN Tanjungpinang juga sudah meminta pada penyidik Polda Kepri agar menyurati secara tertulis dan resmi tentang permintaan pemeriksaan Hakim itu.

"Kami juga sudah pernah menyampaikan dan menyarankan pada penyidik, agar dalam meminta pemeriksaan dan penetapan Hakim sebagai saksi dalam perkara ini, disurati secara resmi ke PN.Tanjungpinang, sehingga PN Tanjungpinang juga bisa membalas surat penyidik itu secara resmi," ujarnya.

Karena kalau disurati secara resmi ke PN, katanya lagi, maka PN juga akan menjawab secara tertulis, alasan tidak perlu dan urgentnya Hakim diperiksa dalam perkara kasus tersebut.

Tapi ternyata, hingga saat ini, surat resmi dari Polda untuk meminta keterangan secara tertulis itu belum ada diajukan ke PN Tanjungpinang.

Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga menyatakan, petunjuk JPU Kejati yang memaksakan Hakim sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan Wartawan terhadap tersangka Ican, hanya dijadikan alasan ‎untuk memperlambat, sehingga proses hukum perkara tersebut mandek dan tidak bergerak.

"Pantas diindikasikan ada tekanan, sehingga JPU ngotot dan meminta penyidik memenuhi petunjuk, menjadikan Hakim sebagai saksi. Sehingga perkara ini tidak bergerak dan berjalan, toh, salah seorang Honor PN sebagai penjaga keamanan sidang dalam kasus ini, juga sudah diperiksa dan dijadikan sebagai saksi fakta," ungkap Santonius lagi.

‎Jika sudah ada saksi fakta dari pengamanan PN, tambah Santonius, apa kapasitas Humas atau Hakim yang sidang dimintai Keterangan dan dijadikan JPU sebagai saksi?

Expand