Alamak.. Sebanyak 265 Titik Reklame di Tangjungpinang Tak Berizin
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 07-04-2017 | 16:14 WIB
BPM-PTSP1.gif

Kepala Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dinas BPM-PTSP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berdasarkan data yang dimiliki Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Tanjungpinang, sekitar 265 titik papan reklame yang ada di Tanjungpinang tidak memiliki izin.

 

Dalam waktu dekat, BPM-PTSP dan instansi terkait akan membongkar seluruh reklame yang membandel dan tidak mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Penyelengaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Agus Haryono menyampaikan banyak sekali perusahan papan reklame yang membandel di Tanjungpinang. Surat peringatan yang telah dilayangkan kepada pemilik reklame tidak diindahkan. Padahal, reklame tak berizin tersebut mengakibatkan pemandangan di beberapa ruas jalan Kota Tanjungpinang makin sembrawut.

‎"Papan reklame tak berizin akan dibongkar oleh petugas terkait," ujar Agus, Jumat (7/4/2017).

‎Menurutnya, untuk saat ini yang tercatat di BPM-PTSP ada sebanyak 14 reklame yang mepunyai izin. Padahal jika pengusaha papan reklame mengurus izinnya akan memberikan pendapatan bagi Pemko Tanjungpinang.

"Kita sudah capek dan berupaya untuk mengajak pengusahanya untuk mengurus izinnya, tapi tidak mau mengurusnya," ungkapnya.

Ditempat yang berbeda, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Andri Prayuda membenarkan adanya rencana akan melakukan pembongkaran papan reklame tidak berizin. Tetapi pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendataan.

"Kita sudah bahas ini dengan pihak terkait dan sekarang kita menunggu perintah dari Walikota. Jika diperintahkan untuk bongkar, akan dibongkar semua," pungkasnya.

Editor: Yudha