PPATK Temukan Dana Desa Diselewengkan Kepala Desa untuk Judi Online
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-01-2025 | 20:04 WIB
judol_ilsutarsi.jpg
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.

"Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu (19/1/2025).

Ivan membeberkan salah satu temuan PPATK itu terjadi di salah satu kabupaten di Sumatra Utara. Kata dia, pihaknya menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut utk bermain judi online.

"Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ujarnya.

Bahkan, Ivan menyebut di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.

Ia menyebut penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan ke depannya PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya.

"Iya temuan sudah banyak," ujarnya.

Penggunaan dana desa untuk judi online sebelumnya juga terjadi pada pertengahan tahun 2024 lalu. Diketahui, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, tersandung korupsi dana desa hampir Rp1 miliar. Uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (Judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan Kades bernama Mohammad Suhendi, yang merupakan Kades Jatimakmur, Kecamatan Songgom. Kades tersandung kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa (DD) dari tahun 2019 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp977.572.401.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Antonius, menuturkan kasus korupsi yang menjerat Kades Jatimakmur merupakan pelimpahan tahap 2 dari pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Brebes, pada Kamis, 27 Juni 2024.

Antonius mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, berasal dari pengelolaan keuangan desa dari tahun 2019-2022. Tersangka telah melakukan penyelewengan keuangan desa sejak pertama kali menjabat sebagai Kades di tahun 2019.

"Berdasarkan audit pihak Inspektorat Brebes, penyelewengan uang yang didapat dari saluran bantuan modal dan kegiatan yang tidak dilaksanakan. Termasuk anggaran bantuan keuangan (bankeu) APBD yang tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh tersangka," ujar Antonius.

Antonius menyebut tersangka MS, selaku Kades itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp977.527.401. Berdasarkan hasil temuan, tersangka telah melakukan penyelewengan penyaluran bantuan penyertaan modal BUMDES sebesar Rp34 juta yang tidak disalurkan.

Lanjut Antonius, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kepada 333 KPM dengan nilai mencapai Rp99.900.000 tidak direalisasikan. Pengelolaan dana desa yang tidak dilaksanakan juga berupa pembuatan pagar keliling dan talud dengan anggaran sebesar Rp210.746.679, namun, yang direalisasikan hanya Rp21.680.000.

"Termasuk uang padat karya Rp12 juta dan pelatihan pemberdayaan wanita Rp10 juta sehingga total Rp52 juta tidak direalisasikan tersangka, tapi justru dipakai untuk keperluan pribadi," jelas Antonius.

Menurut Antonius, untuk memperlancar aksinya selama menjabat Kades, tersangka sengaja merangkap jabatan sebagai sekretaris maupun bendahara dalam pengelolaan keuangan desa.

"Adapun dari pengakuan tersangka, uang hasil korupsi digunakan untuk judi online (judol) berupa slot dan juga untuk judi Singapura," terang dia.

Editor: Surya

Editor: Surya