Gudang Ilegal Rokok S-super dan UN Disegel ‎BC, Tapi Rokok Bebas Beredar
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-04-2017 | 19:38 WIB
jual-rokok-di-Bintan.gif

Rokok kawasan khusus FTZ yang bebas diperjualbelikan di warung-warung kecil di Tanjungpinang dan Bintan (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga gudang penyimpanan ribuan tin/dus rokok non cukai merk S-super dan UN di Tanjungpinang, yang di Senggarang, Dompak dan Pelantar KUD, sebelumnya telah disegel Bea dan Cukai dan pihak Kepolisian.

Namun anehnya, meskipun gudang tersebut disegel, peredaran dan penjualan rokok khusus kawasan bebas dari berbagai merk di luar Kasawan Bebas Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang, masih terus berlangsung. Hal itu terlihat di sejumlah warung kecil dan toko kelontong di 4 kecamatan Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penindakan dan Penegahan (Kasi P2) Bea dan Cukai (BC) Tanjungpinang, Agus Tri, Rabu (5/4/2017), mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan peredaran rokok tanpa cukai di luar kawasan FTZ Batam, Bintan, Karimun dan Tanjungpinang.

Agus juga memastikan, dari sejumlah distributor rokok non cukai yang memperoleh kuota dari BP Kawasan FTZ tidak satu pun yang mengajukan formulir pengeluran barang dari kawasan FTZ ke luar wilayah pabean lain.

"Pada periode Januari 2017 lalu sampai Februai 2017, kurang lebih 250 ribu batang rokok non cukai yang kami tegah dari berbagai merk, termasuk dari Batam dan luar negeri," ujarnya.

BC Tanjungpinang, tambah Agus, tetap konsisten dan komitmen dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal tersebut. Namun demikian, pihaknya juga tidak bisa jalan kalau tidak didukung masyarakat dan instansi lain.

"Hanya karena kondisi kawasan FTZ Tanjungpinang tidak mencakup seluruh wilayah dan hanya sebagian di beberapa kecamatan dan bahkan batas wilayahnya pun tidak jelas, maka potensi terjadinya rembesan ke wilayah lain sangat besar," jelasnya.

Atas dasar itu, Agus mengatakan, operasi pasar terhadap rokok non cukai tersebut akan terus dilakukan dengan melibatkan BP Kawasan dan instansi lain.

Selain itu, Kasi P2 BC Tanjungpinang ini juga mengakui, ramainya pemberitaan penyeludupan rokok non cukai dari kawasan FTZ ke daerah pabean lain, juga menjadi sorotan unsur pimpinan Bea dan Cukai di Pusat.

Hal itu ditandai dengan pelaksanaan rapat oleh Dirjen BC dalam membahas masalah rokok non cukai dan penetapan kuota yang dilakukan BP Kawasan FTZ Tanjungpinang.

"Dari kantor Pusat mengatakan akan membuat aturan bagaimana menetapkan konsumsi yang wajar dalam mendapatkan kuota rokok. Demikian juga sistem pengawasannya, akan terus diperketat. Mulai dari pemasukan serta pengeluaran barang dari kawasan berikat ke luar pabean," ujarnya.

Dengan kewenangan yang ada pada BC, Agus menyatakan, hal tersebut akan terus diawasi. Meskipun tergantung dari "good will" semua intansi, seperti Pemerintah Daerah dan BP Kawasan FTZ.

Editor: Udin