DK FTZ Kepri Tidak Tahu BPK FTZ Tanjungpinang Obral Kuota Rokok Non Cukai‎
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-04-2017 | 19:15 WIB
Syamsul-Bachrum.gif

Sekretaris Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Kepri, Syamsul Bahrum (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Kepri menyebut, BP Kawasan FTZ Tanjungpinang belum mengeluarkan kuota rokok non cukai merk UN, Super Mild, H-Mint dan jenis lainnya. Karena tidak pernah dilaporkan Ketua dan Anggota BP Kawasan FTZ ‎Tanjungpinang. Demikian juga BP Kawasan Bintan dan Karimun. 

"Mana ada kuota rokok dikeluarkan. Kami tidak ada diberitahu itu!" ujar Sekretaris Dewan Kawasan Free Trade Zone (DK-FTZ) Kepri, Syamsul Bahrum pada BATAMTODAY.COM, usai mengikuti rapat dengan Gubernur, Rabu (5/4/2017) di Dompak, Tanjungpinang.

Terkait dengan peredarannya, Syamsul mengatakan, keberadaan rokok tersebut ilegal. Apalagi dijual di luar kawasan Free Trade Zone.

"Kalau dikeluarkan kuota di luar FTZ Tanjungpinang, Bintan dan Karimun serta daerah lain di luar FTZ berarti ilegal," ujarnya.

Bahkan saat ini, Syamsul Bahrum mengatakan bahwa pihaknya sedang mempertanyakan hal tersebut ke masing-masing Ketua BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Bintan, dan Karimun.

"Selain itu, sesuai dengan arahan Gubernur, saat ini DK-FTZ Kepri sedang menyusun konsep tentang pengajuan dan pengeluaran kuota, sistem administrasi kedatangan, pendistribusian serta penjualannya," ujarnya.

Asisten II Provinsi Kepri ini menambahkan, Gubernur juga meminta DK-FTZ dan BP Kawasan, agar segera melakukan pengecekan dan pengawasan bersama Bea dan Cukai serta instansi terkait lainya, terhadap peredaran rokok non cukai di seluruh wilayah Kepri.

Mengenai pemberian kuota rokok oleh BP Kawasan, Syamsul Bahrum juga mengatakan, harus sesuai dengan jumlah penduduk, jumlah masyarakat yang dewasa serta tingkat konsentrasi penduduk.

"Dan yang lebih penting lagi, karena penduduk Tanjungpinang ini tidak seluruhnya tinggal di kawasan FTZ, maka rokok-rokok yang beredar di Tanjungpinang di luar kawasan FTZ, secara jelas penjualan dan pendistribusiannya ilegal," tegasnya.

Editor: Udin