Tertangkap Pesta Sabu, Oknum PNS TNI AL Duduk di Kursi Persakitan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 04-04-2017 | 17:27 WIB
Sri-PNS-AL.gif

Sri Hariyati (37) yang merupakan PNS TNI AL berada di belakang terdakwa Yuyun Mida (31),  digiring ke sel tahanan PN, ‎usai menjalani persidangan (Foto" Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tertangkap saat pesta sabu di komplek Perumahaan Angkatan Laut, Sri Hariyati (37) yang merupakan Pegawai Negeri Sipi (PNS) TNI Angkatan Laut bersama kedua teman-temannya, masing-masing Dedy Oktapurnawan (30) dan Yuyun Mida (31), ‎harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (4/4/20017).

Dalam persidangan, ketiga terdakwa ini tertunduk lesu, saat Majelis Hakim menanyakan identitas mereka dan ketiga menjawabnya dengan suara yang pelan sambil tertunduk malu.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dalam dakwaannya mengatakan, bahwa kejadian itu berawal pada saat terdakwa Dedy sedang berada di kosan terdakwa Yuyun dan selanjutnya terdakwa Dedy menelpon terdakwa Sri Hariyati untuk menanyakan "ada barang" (pil inek-red). Kemudian terdakwa Sri menjawab bahwa "sabar sebentar, nanti dicarikan" Kamis (10/11/2016) pukul 23:00 WIB.

"Tidak beberapa lama kemudian terdakwa Sri Hariyati kembali menghubungi terdakwa Dedy  untuk manyampaikan bahwa barang itu ada, ‎tapi dengan harga Rp250 ribu, kemudian terdakwa Dedy mengatakan kuranglah, karena terdakwa Dedy cuma memiliki uang Rp150 ribu. Namun setelah itu, terdakwa Sri berkata bahwa ia akan menabah Rp100 ribu dan menyuruh teman-temannya untuk datang ke rumahnya," ujar JPU.

Lebih lanjut, Zaldi menerangkan, sesampainya di rumah terdakwa Sri Hariyanti, lalu pintu rumah diketok dari luar oleh terdakwa Dedy, kemudian pintu rumah dibukakan oleh terdakwa Sri. Selanjutnya keduanya masuk ke dalam rumah dan duduk di ruang tamu. Didalam rumah itu, terdakwa Dedy meminta alat hisap bong kepada terdakwa Sri, sehingga diambil ke belakang.

"Setelah membawa bong itu ke ruang tamu, terdakwa Sri langsung mengeluarkan 1 paket sabu  dari dalam kantong celana depan sebelah kanan. Kemudian sabu tersebut oleh terdakwa Dedy dituangkannya ke dalam pipet kaca pada bong, setelah itu dibakarnya pipet kaca tersebut dengan menggunakan mancis gas dan selanjutnya mereka bertiga menghisapnya secara bergantian," ungkapnya

Usai menggunakan sabu, terdakwa Dedy menanyakan kepada terdakwa Sri ‎dengan ucapan ineknya dimana? lalu terdakwa Sri pergi ke belakang untuk mengambil inek itu dengan terdakwa Afrinaldi (didakwa terpisah) menggunakan secara bersama-sama di rumahnya. Pada saat asyik pesta sabu, tiba-tiba ada yang mengetok pintu rumahnya dan ketika dibuka ternyata ada Anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang untuk menangkap ketiga terdakwa, Jumat (11/11/2016) pukul 02:30 WIB.

"Setelah dilakukan  penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkusan yang dibungkus dengan timah rokok yang di dalamnya terdapat 7 butir pil warnah biru berlogo R yang diduga ekstasi di dalam sebuah laci meja rias di dalam kamar dan 1 buah bong sabu di atas rak pintu depan," ucapnya

Setelah dilakukan interogasi oleh polisi ‎kepada terdakwa Afrinalsi, ke-7 butir pil ekstasi itu memang benar miliknya. Sedangkan 1 buah alat hisap/ bong adalah milik terdakwa Sri dan mereka mengakui baru selesai menggunakan sabu.

"Atas perbuatannya, ketiga terdakwa  didakwa dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎. Selain itu, ketiganya juga didakwa dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika‎ dan didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP," pungkasnya.

‎Mendengar dakwaan ini, Ketua Majelis Hakim Edward Haloho SH yang didampingi oleh Hendah Karmila SH dan Romauli Purba SH menunda persidangan selama satu pekan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam kasus ini.

Editor: Udin