Pecat dan Tidak Bayar Gajinya Sebagai Manager

Mantan Manager Ini Gugat Manajemen PT Boston Readymix Batam Sebesar Rp336 Juta
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 04-04-2017 | 16:50 WIB
PHI-Tanjungpinang-pada-PN-TPI.gif

Demo FSPMI di PHI Tanjungpinang beberapa waktu lalu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dipecat dan tidak mendapatkan haknya selama 23 bulan, Ng Jan Fui alias Aci ‎menggugat manajemen PT Boston Readymix Batam ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang.

Gugatan Ng Jan Fui alias Aci yang juga mantan manager di PT Boston Radymix Batam ini, didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industri Tanjungpinang (PHI) melalui kuasa hukumnya, Ibnu Hajar SH.

Humas PHI di PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH, membenarkan gugatan terhadap PT Boston Radymix Batam, dengan nomor register perkara nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Tpg, Senin (3/4/2017)‎.

"Perkara gugatanya benar sudah masuk, dan sedang dalam minutasi. Penggugat adalah mantan karyawan dan tergugat adalah manajemen PT Boston Readymix Batam," ujar Santonius.

Saat ini, tambahnya, sesuai dengan Sistem Informasi Pelayanan Peradilan (SIPP), pelaksanaan minutasi administrasi peradilannya masih menunggu penunjukan Majelis Hakim oleh Ketua PN, serta penetapan masa sidang, yang tentunya diawali dengan mediasi antara Penggugat dan Tergugat.

‎Dalam gugatannya, dijelaskan bahwa Penggugat sebelumnya telah bekerja selama 31 bulan di perusahaan pembuatan coran beton di Batam itu. Namun tanpa alasan yang jelas, pihak manajemen dan Komisaris PT Boston Readymix Batam memecat Penggugat secara sepihak.

"Dari 31 bulan bekerja, baru 8 bulan gaji klien kami sebagai manager dibayar. Sedangkan sisanya, selama 23 bulan hingga saat ini, tidak dibayarkan perusahaan," kata Kuasa Hukum Penggugat.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum Penggugat memohon pada Majelis Hakim, ‎agar menerima dan mengabulkan gugatan  kliennya sebagai Penggugat untuk seluruhnya.

"‎Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat. Menyatakan bahwa klien kami sebagai Penggugat adalah pekerja PT BOSTON BETON dengan jabatan manager," terangnya.

Selanjutnya, menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan kelalaian dan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 38 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena telah mempekerjakan Penggugat selama 31 bulan dan baru membayar Upah/gaji sebanyak 8 bulan.

Kemudian Kuasa Hukum Penggugat meminta Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar uang sebesar Rp336.000.000,- kepada Penggugat serta menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding atau kasasi, serta menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara (gugatan) tersebut.

Editor: Udin