Nahkoda Kapal MV SSC Akui Tak Paham SOP Pelayaran
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-04-2017 | 09:26 WIB
tan-01.gif

Terdakwa Tan Poh Hui Ricky (baju putih) didampingi penerjemah bahasa dan penasehat hukumnya, saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM ,Tanjungpinang - Tan Poh Hui Ricky (44) terdaka kasus pelayaran Kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC), berbendera Singapura mengaku tidak mengatahui standard operating procedure (SOP) dalam Berlayar, melainkan hanya mengetahui teknik cara membawa kapal saja.

 

Hal itu disapaikan Tan Poh Hui Ricky saat diperiksa sebagai terdakwa, Senin (3/4/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Terdakwa yang didampingi penerjemah bahasa mengatakan bahwa dia hanya mengetahui teknik cara membawa kapal, terkait dengan cara melaporkan apabila saat terjadi emergancy atau keadaan darurat terdakwa mengaku tidak tahu.

"Saya diperintahkan untuk membawa kapal saja, dan saya memiliki sertifikat dalam membawa kapal," ujar ‎terdakwa, melelaui penerjemah.

‎Mendengar itu, ketua majelis hakim, Jhonson Sirait sangat menyayangkan karena terdakwa sebagai nakoda kapal tidak mengetahu SOP yang berlaku, pada hal itu sangat dibutuhkan untuk seorang nahkoda yang profesional, apalagi berlayar melintasi perairan negara lain.

"Ini yang sangat disayangkan, seorang nahkoda kapal tidak mengetahui SOP dalam berlayar," katanya.

Apalagi dari pengakuan terdakwa, sudah sering membawa turis-turis untuk mamancing di wilayah laut lepas (High Seas), ‎tetapi setiap berangkat ke sana yang mengurus seluruh dokumen-dokumen kapal adalah agen.

"Saya berlayar ke High Seas sudah ‎banyak dan tak terhitung, tetapi pada saat yang terakhir dan kapal dalam keadaan rusak saya tidak melihat GPS hanya saja saya melihat ada mercusuar horsbourg," ucapnya.

Pada saat ingin berada di High Seas ‎mesin berupa autometic indentification system (AIS), dan setelah dicek mesin tersebut kotor. Tetapi perlengkapan berlayar lainnya seperti Radio, GPS dan lain sebagainya tidak mengalami kerusakan. Tetapi terdakwa tidak ada melaporkan ke pihak terkait baik itu Agennya maupun Syahbandar setempat. ‎

"Pada saat itu angin dan ombak kencang, kapal rusak selama satu jam dan saya tidak bisa kontek karena jaraknya terlalu jauh untuk Singapore," pungkasnya. ‎

Usai mendengarkan keterangan ‎terdakwa, majelis hakim Jhonson Sirait didampingi anggota Henda dan Tiurma Purba menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. ‎

Diurai dalam surat dakwaan, Tan Poh Hui Ricky melanggar pasal 306, jo pasal 313 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113, jo pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dakwaan subsider melanggar pasal 114, jo pasal 17 ayat (1) UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdakwa Nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) sendiri diamanakan TNI AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV Seven Seas Conqueress (SSC) melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Editor: Gokli