Ahli Syahbandar Tegaskan Nahkoda Kapal MV SSC Tak Punya Izin Trayek Berlayar
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 04-04-2017 | 08:50 WIB
nahkodarickydisidang.jpg

Tan Poh Hui Ricky (44), terdakwa kasus pelayaran kapal MV Seven Seas Conqueress (SCC) berbendera Singapura (menggunakan baju putih) saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan kasus pelayaran yang menjadikan nahkoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SCC) berbendera Singapura, Tan Poh Hui Ricky (44) sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (3/4/2017) sore hingga malam hari.

Sidang yang mengagendakan mendengar keterangan Raja Zulkifli, ahli Syahbandar dari Pelabuhan Batam itu, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan, Raja Zulkili mengatakan, bahwa setiap kapal yang berada di perairan Indonesia, baik itu ingin melintas saja menuju perairan High Seas atau mengalami kerusakan, harus memiliki izin trayek dari syabandar setempat.

"Dalam hal ini dari keterangan penyidik kapal yang dinahkodai oleh terdakwa yang bertolak mercusuar Hors Burgh mengalami kerusakan mesin berupa Autometic Indentification System (AIS) di perairan Indonesia. Secara SOP, harusnya nahkoda melaporkan kerusakan mesin tersebut," ujar Raja Zulkifli

Setiap kapal, lanjut Raja Zulkifli, wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang di keluarkan oleh Syahbandar. Tapi, surat berlayar tidak berlaku apabila dalam 24 jam setelah persetujuan berlayar diberikan kapal tidak bertolak dari pelabuhan. Dan surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud tidak diberikan kepada kapal apabila bertentangan dengan pasal 219 ayat 1,2 dan 3 UU Nomor12 tentang surat persetujuan pelayaran.

"Selain itu pemilik atau nahkoda kapal wajib memberitahu kedatangan kapalnya di pelabuhan kepada syahbandar dan setiap kapal yang memasuki pelabuhan wajib menyerahkan surat, dokumen, dan warta kepada syahbandar ketika kapal itu tiba dipelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan, sebagaimana ?Pasal 213 ayat 1 dan 2 undang-undang Nomor 12 tentang pelayaran," papar ahli.

Mendengar keterangan Ahli Syahbandar, Ketua Majelis Hakim Jhonson Sirait SH yang didampinging oleh Tiurma Purba SH dan Hendah SH akan melanjutkan sidang pada hari itu juga dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, dalam dakwaanyan, JPU Gustian Juanda Putra SH menjerat terdakwa nakhoda Tan Poh Hui Ricky, dengan dakwaan berlapis, melanggar pasal 306 jo pasal 313 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam dakwaan primer dan kedua melanggar pasal 113 jo pasal 9 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dakwaan subsider melanggar pasal 114 jo pasal 17 ayat 1 UU-RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdakwa Nakhoda kapal MV Seven Seas Conqueress (SSC) sendiri diamanakan TNI-AL Lantamal IV Tanjungpinang, di perairan Utara Tanjung Sading, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan atau pada koordinat 01017-000 U - 104024-705 T, karena masuk dan berlayar di perairan Indonesia.

Saat diperiksa, terdakwa Tan Poh Hui Ricky yang merupakan WN Singapura dan nakhoda MV Seven Seas Conqueress (SSC) melayarkan kapalnya tidak sesuai dengan UU Pelayaran RI, serta melakukan pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia.

Editor: Dardani