Lantamal IV Tanjungpinang Limpahkan 12 SPDP Kasus Pelayaran ke Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-04-2017 | 19:38 WIB
Danlantamal-interogasi-nakhoda.gif

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S.Ira‎wan merasa terharu, sebab tangkapan tugboat tanpa nama bermuatan BBM 80 ton minyak hitam ini, merupakan kado terakhir yang dipersembahkan Tim WFQR kepadanya sebelum pindah tugas ke Dispamal ‎di Mabes A (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Hukum TNI-AL Letkol Laut (KH) Fenni Akwan ‎SH mengatakan, hingga saat ini penyidikan sejumlah kasus pelayaran yang ditangani TNI-AL terus ditindaklanjuti, dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta pelaksanaan koordinasi penanganan perkara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Kepri. 

"Hingga saat ini, sebanyak 12 SPDP Sudah kami kirim dan sampaikan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Dan dalam proses penyidakan, kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi," ujar Fonni.

Di Kejaksaan Tinggi Kepri, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepri, Zulbahri SH menyatakan, data terakhir SPDP kasus pelayaran dari Lantamal IV Tanjungpinang, sejak Januari 2017 lalu, telah diterima 7 SPDP. Sedangkan 5 SPDP lainnya, baru dimasukkan Dinas Hukum Lantamal IV.

"Untuk SPDP dari Januari 2017 kemarin sudah ada 7 SPDP. Tapi informasinya ada lagi yang baru masuk," ujar Zulbahri.

Editor: Udin