Penyelundupan BBM

ABK Tugboat Tanpa Nama Sebut 80 Ton MFO yang Diangkut Milik Limin
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-04-2017 | 17:14 WIB
Danlantamal-interogasi-nakhoda.gif

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang saat menanyakan Nakhoda kapal berinisal S (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapal tugboat putih tanpa nama, yang ditangkap Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang, dikatakan Udin, ABK tugboat tesebut, merupakan milik pengusaha Batam, Alimin atau biasa disebut Limin.

Sedangkan nakhoda berinisial S merupakan warga Belakangpadang, yang diperintahkan membawa 80 ton BBM dari Pulau Alang Tiga, Dabosingkep, menuju OPL.

"Minyaknya milik Alimin Batam, kapal dan perusahaan saya tak tahu. Tapi kami disuruh bawa ke tengah laut," sebut Udin kepada BATAMTODAY.COM di Mako Lantamal IV Tanjungpinang, Senin (03/3/2017).

Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama S Irawan, mengatakan, penyeludupan BBM ilegal tanpa dokumen dengan menggunakan tugboat tanpa nama, serta dokumen berlayar dan sertifikat kecakapan pada nakhoda dan 3 ABK itu, diamankan saat hendak menyeludupkan BBM ilegal itu dari Batam ke Laut Lepas (OPL).

"Tugboat bermuatan 80 ton lebih BBM minyak hitam ini, diamankan Tim WFQR di perairan Tanjunggundap, Jembatan I Barelang, Kota Batam, saat membawa BBM ke OPL," ujar S Irawan.

Dari penyelidikan sementara, tambah Komandan Lantamal IV Tanjungpinang ini, selain BBM tidak memiliki dokumen, Nakhoda dan ABK kapal Tugboat tanpa nama ini juga tidak memiliki Sertifikat Kecakapan.

"Dari pengakuaan Nakhoda dan ABK, 80 ton minyak hitam solar MFO, d‎iambil dari Dabo dan akan dibawa ke tengah laut," ujarnya.

 

Selain WFQR, Lantamal IV Tanjungpinang juga gunakan anjing pelacak untuk mengendus kemungkinan keberadaan narkoba di atas kapal tersebut (Foto: Charles Sitompul)

Penyeludup BBM ilegal dari Kepri ke perairan OPL Singapura seperti ini, menjadi target operasi TNI AL, karena akan diselundupkan ke luar negeri melalui transfering Ship to Ship di tengah laut.

"‎Dokumen surat sama sekali tidak ada, dokumen berlayar kapal serta Nakhoda dan ABK, serta muatan kapal juga tidak ada," ujar S Irawan.

Untuk proses hukum pelanggaran pelayaran, dikatakan Danlantamal, akan dilakukan oleh TNI-AL. Sedangkan mengenai proses hukum pidana Migas berupa penyeludupan BBM 80 Ton, akan dilimpahkan ke Polda Kepri.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Tugboat dan muatan bersama Nakhoda dan tiga ABK kapal, diamankan di Dermaga Yosudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang.

Editor: Udin