Korem 033 Wira Pratama Serahkan Dua TKA Ilegal dan Barang Bukti ke Imigrasi Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 01-04-2017 | 10:29 WIB
bb-01.gif

Penyidik  saat memeriksa barang bukti dari dua TKA asal Cini di Kantor Imigrasi ‎Kelas I Tanjungpinang. (Foto:Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Selain menyerahkan Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61) tenaga kerja asing (TKA) asal China, Korem 033 Wira Pratama juga menyerahkan ‎berbagai pecahan mata uang Cina dan mata uang Malaysia ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.

 

‎Pantauan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, beberapa penyidik usai melakukan serah terima kedua WNA ini dari Korem 033/WP ke penyidik imigrasi langsung melakukan pemeriksaan dan menghitung barang bukti yang ada pada kedua WNA ini.

Dari hasil pemeriksaan didapatilah beberapa barang bukti dua buah pasport dengan visa kunjungan ‎atas nama Hao Zhang dengan nomor pasport G55411945 dan Lianchang Zhang ‎dengan nomor G28964119‎.

Selain mengamankan barang bukti pasport, penyidik imigrasi juga mendapatkan barang bukti dua unit Handphone , sertifikat ahli dan berbagai pecahan mata uang cina, malaysia dan Indonesia milik kedua WNA.

Baca : Korem 033 Wira Pratama Amankan 2 TKA Ilegal di Dapur Arang Bintan

Adapun mata uang yang diamankan ‎oleh penyidik Imigrasi Kelas I Tanjungpinang antara lain 260 Yuan, 100 Yuan sebanyak 27 lembar, 50 yuan sebanyak 2 lembar, 10 yuan sebanyak 1 lembar, 1 yuan sebanyak 1 lembar, 50 ringgit sebanyak 2 lembar, 1 ringgit sebanyak 6 lembar , 20 ringgit sebanyak 2 lembar serta Rp50 ribu sebanyak 1lembar, Rp 2 ribu sebnayak 4 lembar dan Rp5 ribu sebanyak 1 lembar.

Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Arohim Yudi mengatakan ‎untuk secara rinci pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah barang bukti uang yang ada pada ke dua WNA seluruhnya, yang pasti banyak mata uang cina, Malaysia dan Indonesia, jika di rupiahkan sekitar jutaan rupiah.

"Kita belum dapat menghitungnya secara pasti soalnya kami masih menunggu penerjemah dan arahan pimpinan untuk tidak lanjut‎nya," kata Arohim usai membawa kedua WNA ini dari Makorem ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Jumat (31/3/2017) malam. ‎

Sebelumnya diberitakan, Korem 033 Wira Pratama mengamankan dua orang Tenaga Kerja Asing asal China, Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61) yang diduga berkerja secara ilegal sebagai tenaga ahli pembuatan arang di daerah Desa Pengujan, Tanjung Uban, Jumat sekira pukul 12.00 WIB.

Editor: Gokli