Disponsori Koperasi Bina Anugrah Mandiri Tanjunguban

Korem 033 Wira Pratama Amankan 2 TKA Ilegal di Dapur Arang Bintan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Jum'at | 31-03-2017 | 19:26 WIB
kasi-intel-koram.gif

Kasi Intel Korem 033 Wira Pratama‎ Kolonel Kav Asep Ridwan menunjukkan pasport dan visa kunjungan kedua orang Tenaga Kerja Asing asal China, Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - ‎Korem 033 Wira Pratama mengamankan dua orang Tenaga Kerja Asing asal China, Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61) yang diduga berkerja secara ilegal sebagai tenaga ahli pembuatan dapur arang di daerah Desa Pengujan, Tanjung Uban, Jumat (31/3/2017) pukul 12:00 WIB. 


Kasi Intel Korem 033 Wira Pratama‎, Kolonel Kav Asep Ridwan, mengatakan bahwa kedua WNA ini diamankan, pada saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada WNA yang berkerja secara ilegal di dapur arang.

"Mendapatkan informasi itu, anggota langsung mengecek dan ternyata memang benar ada WNA asing yang berkerja secara ilegal di sana. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka berdua tidak dapat menunjukkan pasport visa berkerja di Indonesia. Pasport yang mereka gunakan adalah visa kunjungan," ungkap Asep saat di Makorem 033 Wira Pratama di Tanjungpinang.

Kasi Intel Korem 033 Wira Pratama‎ Kolonel Kav Asep Ridwan saat menginterogasi dua orang Tenaga Kerja Asing asal China, Hao Zhang (27) dan Lianchang Zhang (61). (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Asep mengukapkan kronologis kedatangan kedua WNA ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Hang Nadim Batam, yang disponsori oleh Koperasi Bina Anugrah Mandiri, Tanjunguban, Rabu (28/3/2017)lalu.

"Ttujuan mereka datang ke sini untuk berkeja secara ilegal ke tempat itu. Untuk itu penanganan selanjutnya akan kita serahkan ke Imigrasi Tanjungpinang," katanya.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, A Rohim Yudi mengatakan, setelah pihaknya mengecek pasport WNA ini, pasport yang digunakan mereka adalah pasport melancong. Namun   mereka menggunakannya untuk berkerja di Indonesia atau di tempat tersebut.

"Kedua WNA ini melanggar Pasal 126 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA ini, kita bawa ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang ," pungkasnya

‎Editor: Udin