Lempar Pakai Batu Bauksit Hingga Hidung Korban Patah, Kakek Ini Disidangkan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 30-03-2017 | 18:38 WIB
kakek-pendekar.gif

Muhammad Yamin (62), kakek yang tinggal di Penyengat, melempar tetangga dengan batu bauksit sehingga mengakibatkan hidung korban patah. Akibatnya ia harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/3/2017).(Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Muhammad Yamin (62) seorang kakek yang tinggal di Penyengat, melempar tetangga dengan batu bauksit sehingga mengakibatkan hidung korban patah. Akibat perbuatannya, ia harus duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (30/3/2017). 

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akmal SH yang digantikan oleh Ricky Triyanto SH mengatakan,  kejadian ini ‎berawal pada saat korban Syamsudin sedang memotong rumput di kebun yang terdapat di Jalan Barzah. Tiba-tiba terdakwa datang dengan membawa sebuah batu bauksit sambil berkata "sini kau", mendengar itu korban menghampiri terdakwa.

"Tetapi belum sampai menghampiri, sekita jarak 3 meter terdakwa langsung melempar batu yang dibawanya ke korban‎ hingga mengenai bagian hidung korban dan mengeluarkan darah," katanya

Setelah melempar korban, terdakwa mencoba untuk mendekat dan berusaha mengambil sebuah sabit, namun  belum sempat diambil, anak korban datang dan mengambil sabit itu. Kemudian terdakwa mengatakan bahwa "kenapa kau bunuh kucing aku".

"Kemudian terdakwa menyeret dan menarik baju korban untuk membawanya ke RW setempat. Saat itu terdakwa kebali memukul pipi kanan korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan," ucapnya

‎Sesampainya di rumah RW, saat itu RW tidak ada berada di rumah. Namun yang ada pada saat itu anak korban dan warga. Melihat hal tersebut, anak korban dan beberapa warga langsung memisahkan. Selanjutnya  anak korban langsung membawa ayahnya pulang ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pinang Kota.

"Akibatnya, ‎korban mengalami patah tulang pada bagian hidung," ungkapnya.

‎Atas perbuatannya, Ricky Triyanto menyatakan, terdakwa didakwa melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap korban, sebagaimana melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP.

Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa membenarkannya dan Ketua Majelis Hakim, Iriyati Khoirul Ummah SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Corpioner SH dan Jhonson Sirait SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan saksi korban.

Editor: Udin