Komnas HAM Laporkan Dugaan Diskiminatif yang Dialami Sukanti ke Polda Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 30-03-2017 | 14:02 WIB
Sukanti-Natalius-Pigai1.gif

Sukanti Tersangka Dugaan Penggelapan KM Krisi Bali I yang didampingi oleh Komnas HAM RI Natalius Pigai Saat di Temui di Hotel Comfort Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang‎ - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melaporkan dugaan diskriminasi terhadap Sukanti (sebelumnya ditulis Sukamti), tersangka kasus penggelapan kapal KM Krisi Bali I yang ditangani Polres Tanjungpinang, ke Polda Kepri.

Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, mengatakan, dalam proses penegakan hukum terhadap Sukanti ada indikasi diskriminasi dan tidak profesional dalam penetapan tersangka.

"Ada dugaan pemaksaan dari pihak Polisi saat menjemput paksa Sukanti, jangan terlalu berlebihan," ujar Natalius saat ditemui di Comfort Hotel, Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

Menurutnya, pemanggilan secara paksa saat ada upaya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Sukanti, Polres Tanjungpinang telah merampas hak dari terlapor.

"Untuk kasus seperti ini tidak dapat sewenang-wenang. Kasus ini butuh hukum yang jelas, nanti bisa dilihat di sidang praperadilan yang sangat tepat diajukan," katanya.

Menurutnya, Polres Tanjungpinang sebagai penegak hukum terlihat belum profesional. Sehingga Sukamti mengambil sikap untuk menyelesaikan kasus ini dengan mempraperadilkan Polres Tanjungpinang.

"Setelah kasus ini kita selidiki, nantinya kita sendiri akan membawanya ke pengadilan agar kasus ini mendapatkan keadilan dan proses penangannya sesuai dengan hukum yang sebenarnya," tutupnya.

Editor: Yudha