Korupsi ‎Tanggul Urug Teluk Radang Kundur Rp16,4 M

Hakim Tipikor Tanjungpinang Desak Jaksa Hadirkan Terdakwa Cristoper
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-03-2017 | 12:02 WIB
cr-01.gif

Cristoper O Dewa Brata, terdakwa korupsi Tunggul Urug Teluk Radang Kundur sebesar Rp16,4 M. (Foto: Demon/Okezone)

 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengembalikan berkas perkara terdakwa korupsi proyek Tunggul Uruk Terluk Radang, Karimun Cristoper O Dewa Brata kepada jaksa penuntut umum pada Kejati Kepri.

 

Pengembalian dilakukan melalui penetapan majelis hakim Purwaningsi SH, Iriati Kahirul Ummah SH, dan Jhoni Gultom SH, pada Rabu (29/3/2017). Pasalnya, pada saat sidang pemeriksaan, penuntut umum tak bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.

"Menetapkan, mengembalikan berkas perkara terdakwa Cristoper O Dewa Barta kepada jaksa penuntut umum, dan dapat dilimpahkan kembali dengan pelimpahan biasa, dengan menghadirkan terdakwa untuk disidangkan," ujar Hakim Purwaningsi.

‎Sebelumnya, ‎jaksa penuntut umum Kajati Kepri melimpahkan berkas perkara terdakwa DPO Cristoper ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, untuk disidang secara in absentia. Proses sidang secara in absentia itu sempat berlangsung, surat dakwaan sudah dibacakan dan sejumlah saksi diperiksa.

Sidang in absentia itu dilakukan setelah jaksa dan majelis hakim melakukan pemanggilan secara patut dan layak. Bahkan, pemanggilan juga dilakukan melalui media massa.

Namun, pada pertengahan proses sidang, Kejati Bengkulu berhasil membekuk terdakwa Cristopel O Dewa Brata. Terdakwa dibekuk atas perkara korupsi lain yang terjadi di wilayah Bengkulu.

Hal ini juga yang menjadi salah satu alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mengembalikan berkas terdakwa ke jaksa penuntut umum pada Kejati Kepri. Sidang in absentia yang sudah sempat berjalan pun dihentikan.

Editor:Gokli