Penanganan Sejumlah Perkara Korupsi Mandek, Kajati Kepri Minta Masyarakat Bersabar
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 30-03-2017 | 11:38 WIB
kajati-yunan3.jpg

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka. (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penanganan sejumlah perkara tindak pidana Korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mandek. Ada yang belum ditetapkan tersangka, ada yang belum ditahan dan ada pula yang berkasnya belum dilimpah sementara tersangka sudah ditetapkan.

Mandeknya penanganan sejumlah perkara korupsi tak serta-merta ditutup-tutupi pihak Kejati Kepri. Mereka, mengakaui hal itu dan meminta agar masyarakat tetap bersabar, karena penanganan masih sesuai prosedur.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka dan Asiten Pidana Khusus (Aspidsus) mengatakan, hingga saat ini, ?semua perkara yang menjadi tanggungjawab dan PR Kejaksaan Tinggi Kepri, masih dalam proses sesuai dengan tahapan serta skalaprioritas penyidikan dan penuntutan.

"Hmmm, semua perkara yang menjadi tanggungjawab dan PR kami, masih berjalan sesuai dengan proses dan Skalaprioritas serta tahapan,"ujar asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Feritas SH, pada BATAMTODAY.COM, Rabu (29/3/2017).

Feritas menambahakan, saat ini, tidak ada satu kasus pun yang tidak ditindak lanjuti Kejati Kepri. "Jadi mohon rekan-rekan Khususnya Pers dan pemerhati hukum bersabar demi sebuah penegakan hukum yang berkwalitas," ujar Feritas.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah menetapakan tiga tersangka korupsi dana apresiasi penempatan dana APBD Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) pada 2011-2012, masing-masing mantan Bupati Anambas, Tengku Muchtarudin (TM), mantan Kabag Keuangan Anambas Ivan (Iv) serta mantan Kepala Cabang Bank Sariyah Mandiri (BSM) Tanjungpinang, Khairul Rijal.

Namun, ketiga tersangka belum juga ditahan. Kejati Kepri berdalih, ketiga tersangka masih kooperatif dan berharap kerugian negara bisa dikembalikan.

Menanggapi hal ini, Feritas menambahkan, proses hukum terhadap tersangka, dilaksanakan mengandung prinsip proporsional dan profesional dengan menjunjung tinggi prinsip ke hati-hatian, kecermatan dan ketelitian tanpa terikat dengan waktu atau target-targetan.

"Tidak perlu tergesa-gesa dan terburu-buru dalam bersikap dan bertindak sesuai SOP aja," ujarnya.

Hal yang sama juga dilakukan Kejaksaan Tinggi Kepri, terhadap dua tersangka kasus KONI Natuna Rp1 milliar. Selain penyidikan korupsi ini, terkesan tebang pilih, dan hanya mengusut Dana Bansos APBD Murni 2011, sementara dana Bansos APBD-P Natuna 2011, yang melibatakan Ketua DPRD belum ditindak lanjuti. Pun kedua tersangka belum juga ditahan.

Dalam dugaan korupsi dana Bansos pada Universitas Terbuka Natuna. Selain belum menetapkan tersangka, ?proses penyelidikan dan penyidkan kasus ini juga terkesan lambat, hingga sejumlah masyarakat mengangap, dugaan Korupsi yang ditangani Kejati Kepri ini, tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Tentang dugaan tindak pidan Korupsi Universitas Terbuka (UT), kata Feritas dalam waktu dekat sesegera mungkin akan menetapkan tersangka.

Sedangkan, ?pada dugaan Korupsi KONI Natuna, dikatakan Feritas, Tim Jaksa Penyidiknya baru pulang dari Natuna melakukan pemeriksaan pada saksi dan tersangka.

"Dalam waktu dekat ini, BAP nya akan segera dilengkapi sambil menunggu hasil audit dari BPKP perhitungan Kerugian negaranya," jelasnya.

Editor:Gokli