Sidang Perdana Wakil Ketua PN Tanjungpinang

Angkut Kayu Tanpa SKSHH, Tiga Tekong Pompong Ini Didakwa UU P3H
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 29-03-2017 | 18:02 WIB
terdakwa-pengangkut-kayu-dari-Lingga-ke-Bintan.gif

Dua dari tiga terdakwa tekong pengangkut kayu tanpa SKSHH dari Lingga ke Bintan didakwa UU P3H di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga tekong pompong pengangkut kayu ilegal tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), masing-masing Fahrizal bin Abdul Aziz Hasan (40), Jumfi bin M. Non (47), dan Razali bin Busran (31), didakwa melanggar pasal 83 ayat (1) huruf jo pasal 12 huruf e UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan terhadap ketiganya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri, Irisan Nedeja SH, dalam persidangan di PN Tanjungpinang, yang dimpimpin ketua majelis hakim Marolop Simamora SH dengan dibantu Acep Sauri SH dan Afrizal SH sebagai hakim anggota, Rabu (29/3/2017).

Dalam dakwanya, JPU Irisan Nedeja mengatakan, ketiga terdakwa dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), ketika membawa kayu bulat kecil dari Tanjungbungsu, Kabupaten Lingga, ke Pulau Pucung Brakit, Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Pengangkutan kayu, dari Kabupaten Lingga ke Bintan Utara ini sendiri diawali dari ajakan Razali yang meminta terdakwa Fahriszal dan Jufii dengan upah Rp1,5 juta.

Atas ajakan tersebut, selanjutnya ketiga terdakwa langsung mengikat kayu bulat kecil tersebut seperti rakit untuk ditarik dengan pompong kecil tanpa nama.

Satu dari tiga terdakwa tekong pengangkut kayu tanpa SKSHH dari Lingga ke Bintan didakwa UU P3H di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

Namun sial, ketika berada di Pulau Gin Besar Kijang, Kabupaten Bintan atau pada posisi koordinat 000-48-248 N - 1040-42-256 E, sebanyak 3 unit kapal tanpa nama yang diawaki ketiga terdakwa yang saat itu sedang menarik kayu bulat yang diikaat, diberhentikan oleh petugas Polri dengan menggunakan kapal patroli Polisi XXXI-1002 Ditpolair Polda Kepulauan Riau.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 3 unit kapal tanpa nama memuat kayu bulat kecil jenis bintangur yang termasuk kelompok jenis rimba campuran.

Setelah ditanyakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, para terdakwa ternyata tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan dokumen yang menerangkan mengenai sahnya hasil hutan. Sehingga para terdakwa bersama dengan saksi Razali bin Busra berikut 3 unit kapal tanpa nama di AdHock ke dermaga Direktorat Kepolisian Perairan Kepulauan Riau di Batam untuk proses penyidikan.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan. Hingga akhirnya Majelis Hakim PN Tanjungpinang yang diketuai Marolop Simamora SH, akan kembali melanjutkan sidang pada pekan mendatang.

Editor: Udin