Dugaan Penggelapan Kapal

Sukamti Dijemput Paksa Penyidik, Husendro Protes Polisi
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 29-03-2017 | 12:03 WIB
Husendro.gif

Husendro, kuasa hukum Sukamti mempraperadilkan Polresta Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang melakukan penjemputan paksa terhadap Sukamti, tersangka dugaan penggelapan kapal dari kediamannya Gang Puteri Ledang, Jalan Kuantan, Tanjungpinang, Rabu (29/3/2017).

 

Atas penjemputan paksa itu, Kuasa Hukum Sukamti, Husendro mengaku sangat keberatan, karena kasus yang dihadapai kilenya, saat ini sudah masuk dalam tahap praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan register Perkara : 01/Pid.Pra/2017/PN. Tpg. Pada 27 Maret 2017.

‎"Upaya paksa ini merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan konstitusi karena tidak menghormati institusi Praperadilan," ujar Husendro pada wartawan.

Permohonan praperadilan itu diajukan ke PN Tanjungpinang, lantaran Husendro menilai penyidik tidak profesional dan melakukan pelanggaran Hak Azasi. Selain itu, penetapan kliennya menjadi tersangka penggelapan kapal KM Kris Bali I juga dianggap tidak cukup bukti.

Praperadilan terhadap Negara, Polri dan Polres Tanjungpinang, secara resmi diajukan Kuasa hukum Sukanti, Husendaro SH, ke PN Tanjungpinang dengan nomor perkara 1/pid.Pra/2017/PN.Tpg yang diterima panitera Pidana, Senin (27/3/2017).

‎Suhendro menambahkan, beberapa alasan pemohon mengajukan permohonan praperadilan, dikarenakan adanya kejanggalan ‎‎dan menjadi perhatian dalam peroses atau penyidikan pihak Polres Tanjungpinang ‎terhadap kliennya‎ yaitu mengenai dokumen Akta Pinjam Pakai Nama Nomor 11 tanggal 11 Januari 2016 yang dibuat oleh Notaris Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti yang menyatakan bahwa tersangka Sukanti pernah membuat akta kesepakatan Pinjam Nama Kepeilikaan Kapal ini.

"Padahal klien kami tidak pernah membuat akta pinjam nama itu. Melihat itu kemudian klien (Sukamti) kami mengkopi salinan akta itu, yang isinya sangat merugikan‎nya dan ketika ingin meminjam Minuta Akta tersebut hanya diberi lihat saja, sehingga akhirnya hanya difoto bagian tanda tangan yang dipalsukan ternyata akta tersebut belum ditandatangai oleh Suparno (pelapor) dan Istri klien kami," katanya.

Selain itu, kejanggalan berikutnya ‎terkait dengan wujud tandatangan tersangka pada akta itu, jelas dipalsukan dan seharusnya tandatangan tersebut harus diuji laboratorium forensik Mabes Polrei terlebih dahulu, sebelum pihak penyidik Polres Tanjungpinang menetapkan Sukanti sebgai tersangka.

‎Husendro menjelaskan pada tanggal 30 Juni 2015, kliennya telah melakukan transaksi membeli kapal Krisi Bali I dari Lay Huat yang tercantum dalam akta jual beli nomor 139 yang dibuat notaris Sutikno di Kabupaten Bintan.

"Padahal adanya bukti kuat Akta jual beli dari pemilik pertama Lay Huat kepada Sukanti, Kuitansi Penerimaan Uang tertanggal 29 Juni 2015, Grosse Akta Kapal Motor Krisi Bali, Akta balik nama Kapal Nomor 7566 tanggal 25 September 2015 oleh kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang sudah berganti nama menjadi milik klien kami," ucapnya.

Berdasarkan fakta-fakta diatas, pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus perkara ini antaralain menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilam pemohon untuk seluruhnya.

Selain itu menyatakan tindakan termohon (Polres Tanjungpinang-Red) dengan dugaan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab undang-undang Hukum Pidana berdasarkan laporam Polisi: LP-B/05/I/2017/Reksrim tanggal 8 Januari 2017 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunya kekuatan hukum mengikat dan menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarka lebih lanjut oleh termohon yang berkenan dengan penetapan terdangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Selanjutnya memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada termohon ,memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkatmartabatnua," katanya.

Editor:Gokli