Bea Cukai Razia Rokok FTZ di Tanjungpinang, Pemilik Warung Berang
Oleh : Habibi Khasim
Jum'at | 24-03-2017 | 08:00 WIB
jual-rokok-FTZ.gif

Warung yang menjual rokok FTZ di Tanjungpinang. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polemik membanjirnya pasokan rokok khusus kawasan bebas  (KKB) atau biasa disebut free trade zone (FTZ) di tengah masyarakat Kepulauan Riau, menarik atensi pejabat Bea Cukai. Itulah makanya, petugas Bea dan Cukai merazia rokok FTZ itu di Tanjungpinang, Kamis (23/3/2017) sore.

Karuan saja, para pemilik warung di kawasan Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjungunggat, kaget melihat kedatangan petugas Bea Cukai. Apalagi, para petugas itu akan menarik peredaran rokok FTZ dari warung-warung kecil, tentunya tanpa ganti rugi. Itulah yang membuat para pedagang rokok itu berang.

Menurut penuturan pemilik warung, yang biasa disapa Uda, dirinya kaget dengan kedatangan tim BC tersebut, dan lebih kaget lagi mendengar tujuan mereka datang ke warung.

"Kagetlah kita, mereka bilang mau menarik rokok yang kata mereka untuk kawasan FTZ. Kita mana tahu, ada kurir datang antar, lihat keuntungan dan pembelinya banyak, ya kita ambil," tutur Uda, Kamis (23/3/2017) malam.

Uda mengaku tidak tahu tentang rokok FTZ, dan dia juga tidak pernah memikirkan tentang izin edar atau sistem yang diterapkan.

"Rokok ini sudah beredar sejak beberapa tahun yang lalu. Orang jual, ya kita jual. Sekarang kok pakai razia segala, kenapa tidak dari dulu," tutur Uda.

Memang, rokok FTZ tiba-tiba hilang dari warung-warung yang ada di kawasan tersebut. BATAMTODAY.COM menelusuri sekitar 5 warung yang biasanya terpajang bebas rokok KKB, yang didominasi merk S Super, UN dan Rave, memang semuanya mengatakan kosong. Dengan alasan yang sama, yaitu dirazia oleh BC.

Para pedagang mengatakan, rokok FTZ memang merupakan rokok unggulan. Karena, dibandingkan rokok "mainstream", rokok FTZ lebih laris. Karena sangat cocok dikantong perokok dan rasanya juga tidak jauh beda dari rokok yang memiliki izin.

Hal senada juga diungkapkan Lina, salah satu pemilik warung yang mengaku sedih. Karena mengalami kerugian yang cukup banyak, sebab rokok dagangannya diambil oleh petugas Bea Cukai. Untuk kawasan masyarakat menengah ke bawah, rokok merk S Super, UN dan Rave menjadi primadona.

"Rokok inilah (S Super, UN dan Rave) yang paling laku, tapi katanya tidak boleh beredar. Kita mana tau, tidak ada pemberitahuan, langsung datang dan ambil rokok, rugi besar kami," tutur Lina.

Para pedagang yang lain pun mengaku sama. Dan hal ini menjadi pelajaran bagi mereka. "Jika berita sedang memanas, sebaiknya disimpan dulu, setelah reda baru berjualan lagi," kata Lina dan teman-teman sesama pedagang.

Editor: Dardani