Terima SPDP Tersangka Asep Nana Suryana

Kejati Kepri Tunjuk Tim Jaksa Periksa Dua Tersangka Pungli Sewa Kios Pasar Bincent
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 23-03-2017 | 18:26 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri, akhirnya mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan ‎Dimulainya Penyidikan (SPDP) mantan Direktur BUMD Tanjungpinang, tersangka Asep Nana Suryana dari penyidik Polda Kepri dalam dugaan tindak pidana korupsi, pungutan liar dana sewa kios dan lapak Pasar Bintan Center (Bincent) Tanjungpinang.

Penyerahan SPDP penyidikan dari Polda Kepri itu, dikatakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, dikirimkan satu hari, setelah diumumkan penetapan tersangka Asep Nana Suryana sebagai tersangka oleh penyidik.

"SPDP-nya sudah dikirimkan penyidik Polda dan sudah kami ACC. Penunjukan Jaksa Penuntut yang nanti akan menangani berkas perkara tersangka tersebut," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Asri Agung Putra SH, pada BATAMTODAY.COM, Rabu (22/3/2017).

Dalam SPDP tersangka Asep tambah Asri Agung Putra, selain menyertakan tindak pidana yang dilanggar, juga diuraikan kronologis kejadiaan singkat, serta jabatan dan status tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi pungutan liar dana sewa kios dan lapak Pasar Bintan Center Tanjungpinang.

Sebelumnya, penyidik Ditreskimsus Polda Kepri, menetapkan Direktur BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana, sebagai tersangk dan melayangkan surat pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka.

Namun, karena tersangka Asep Nana Suryana masih mengikuti penandatanganan perpanjangan MoU antara  PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dengan Pelindo, Asep Nana Suryana, meminta penundaan pemeriksaanya, pada Senin (20/3/2017).

Sebelum menetapkan Dirut BUMD Kota Tanjungpinang ini sebagai tersangka, Ditreskrimsus Polda Kepri, juga telah menetapkan koordinator lapangan lapak dan kios Bintan Center Tanjungpinang, Slamet, menjadi tersangka.

Tersangka Slamet ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima pembayaran sewa lapak meja dan kios pasar di atas harga yang ditentukan BUMD.

Editor: Udin