Pemko Tanjungpinang Sosialisasi 3 Perda Produk Tahun 2015
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 23-03-2017 | 10:38 WIB
Lis-01.gif

Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan DPRD Tanjungpinang pada 2015 lalu, akhirnya disosialisasikan pada bulan Maret ini. Acara sosialisasi itu berlangsung di gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3/2017).

 

Sosialisasi tiga Perda itu juga disejalankan dengan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemko Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri tentang penanganan masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Camat, Lurah, RW dan RT tersebut, Pemko Tanjungpinang mensosialisasikan Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perda nomor 3 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan setelah sosialisasi ini, Ketua RT dan RW harus bisa mensosialisasikan kembali kepada masyarakat mengenai prodak hukum tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tahu dan tidak paham akan prodak hukum pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini.

"Apabila Ketua RT dan RW butuh Dinas teknis untuk menjelaskannya, silahkan minta ke Dinas terkait untuk menjadi narasumber. Saya tidak mau ada warga yang mengatakan belum dilakukan sosialisasi, karena ini untuk ketertiban kita bersama dan ini tanggungjawab kita semua, khususnya RT dan RW yang merupakan pimpinan terdekat masyarakat," tutur Lis.


Lis juga mengharapkan dengan sosialisasi yang terus dilakukan secara berkesinambungan, maka prodak hukum ini benar-benar bisa dipahami dan dimengerti oleh masyarakat secara luas. "Selain itu juga bisa dilakukan masyarakat. Dengan mereka mengerti, itu sudah mencegah mereka dari perbuatan yang melanggar Perda ini," tegasnya.

"Sepulang sosialisasi ini, langsung kumpulkan masyarakat dan lakukan sosialisasi, jangan sampai bulan depan masyarakat baru tau tentang perda ini," tambahnya.

Editor: Gokli