Buang Sampah Sembarangan di Kota Tanjungpinang Akan Didenda Rp500 Ribu
Oleh : Habibi Khasim
Kamis | 23-03-2017 | 09:14 WIB
Lis-01.gif

Lis Darmansyah, Wali Kota Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang akhirnya mensosialisasikan 3 Peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan pada tahun 2015 lalu. Salah satu yang disosialisasikan pada bulan Maret 2017 ini yakni Perda nomor 3 tahun 2015, tentang pengelolaan sampah.

 

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, Perda tersebut telah dibuatkan spesifikasinya dalam sebuah Peraturan Wali Kota (Perwako) yang menurut pengakuan orang nomor satu di Tanjungpinang tersebut sudah diselesaikan. Lis mengatakan, dalam Perwako tersebut, setiap orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan didenda sebesar Rp500 ribu.

"Dalam Perda Persampahan itu dibunyikan ada denda jika membuang sampah sembarangan. Namun, memang tidak serta merta, karena kita akan memberikan peringatan sebanyak 2 kali, kemudian jika memang masih membandel, maka akan dikenakan denda," tutur Lis, Rabu (22/3/2017).

Lis mengatakan, denda tersebut memang direncanakan untuk menertibkan masyarakat Tanjungpinang khususnya agar tidak membuang sampah sembarangan. Ia menyinggung tentang masyarakat yang bisa tertib saat jalan ke Singapura, dengan tidak membuang sampah sembarangan, tetapi setelah sampai di Tanjungpinang, malah mengeluarkan kebiasaan lama tersebut.

Selain denda, Lis mengatakan, dalam Perwako itu juga disebutkan akan ada honor atau imbalan untuk pelapor yang benar-benar memiliki bukti ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

"Ia memang ada, ini tujuannya agar ada take and gift. Namun, saya tidak ingat secara spesifik besaran honornya," ujarnya.

Aturan ini diharapkan dapat langsung disosialisasikan oleh pihak Kelurahan dan ketua RT/RW se-Tanjungpinang kepada masing-masing warga secara detail. Sehingga, tidak ada lagi warga yang mengaku tidak tahu ataupun warga tidak paham tentang aturan yang telah dikeluarkan.

Editor: Gokli