Gesa Perubahan Perda Retribusi dan Pajak Daerah

DPRD Kepri Sebut BP Batam Tak Berhak Pungut Jasa Tambat dan Lego Jangkar Kapal
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 22-03-2017 | 17:02 WIB
Ketua-DPRD-Kepri-Jumaga-Nadeak.gif

Ketua DPRD Jumaga Nadeak (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Kepri menyatakan sektor pemungutan jasa tambat dan lego jangkar kapal serta airport text, akan diupayakan sebagai peluang pendapatan PAD Provinsi Kepri.Hal itu ditandai dengan pengajuaan revisi dan perubahaan Ranperda Pajak dan dan Retribusi yang diajukan Pemerintah Provinsi ke DPRD Kepri.

Sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kewenangan pengelolaan 12 sumber daya ‎laut, telah menjadi kewenangan Pemerintah daerah Provinsi.

"Atas dasar itu, BP Kawasan Batam tidak berhak menarik jasa tambat dan lego jangkar kapal yang ada di Batam. Karena sesuai dengan UU penarikan upah tambat dan lego jangkar tersebut, merupakan kewenangan pemerintah daerah," ujar Ketua DPRD Jumaga Nadeak di DPRD Kepri, Rabu (22/3/2017).

Atas dasar itu, DPRD Kepri menyatakan akan berusaha mengambil alih pengelolaan jasa tambat dan lego jangkar kapal yang ada di Batam dan wilayah lainnya di Kepri ini, sebagai PAD daerah ke depan.

"Jika sebelumnya hal ini menjadi urusan daerah tingkat II, dengan adanya UU nomor 23 tentang pemerintah daerah, saat ini menjadi kewenangan provinsi. Dan untuk mengupayakan pengelolaan dan pemungutan sektor pajak ini, saat ini Komisi II DPRD dan pemerintah, sedang mempertanyakan hal tersebut ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Kelauatan," katanya.

"Sesuai dengan aturan UU, pengelolaan jasa tambat dan lego jangkar kapal di 12 laut Kepri itu, sangat berpeluang, sehingga daerah juga memperoleh sumber PAD," tambahnya.

Selain sektor PAD dari pengelolaan upah tambat dan lego jangkar, Dewan juga mewacanakan perolehan PAD dari sektor airport tax bandara yang dibangun pemerintah daerah di Kepri, seperti Badara Internasional Raja Ali Haji serta bandara lainnya.

"‎Khusus mengenai lego jangkar yang paling potensial adalah Batam, demikian juga Airport Text Bandara, daerah juga memiliki peluang dalam mendapat sharing fee dari pemungutan PNBP tersebut, karena Bandara tersebut rakyat dan daerah yang bangun, tetapi yang mengelola adalah Angkasa Pura," ujarnya.

Selain menugaskan Komisi II melakukan konsultasi ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Kelautan Perikanan, Jumaga juga akan menggesa perubahaan Perda Nomor 1 dan Nomor 8 tentang retribusi dan pajak daerah.

Sehingga dari 7 sektor pajak yang selama ini dipungut Pemerintah Provinsi Kepri, akan bertambah dua sektor pajak, yakni dari jasa tambat dan lego jangkar serta perolehan sharing fee airport tax dari pengelolaan bandara di Kepri.

"Bukan hanya di Kepri, sama seperti Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Tanggerang, dalam pengelolaan Bandara Sukarno Hatta, juga melibatakan pemerintah provinsi dan kabupaten. Demikian juga di Riau," ujarnya.

Editor: Udin