Untuk Dapat IUP, Perusahaan Tambang Wajib Ikut Lelang
Oleh : Ismail
Senin | 20-03-2017 | 18:26 WIB
amjon.gif

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meski mekanisme dan aturan usaha pertambangan sudah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 1 tahun 2017 dan Permen ESDM no 5 dan 6 tahun 2017, namun dalam proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.  

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon menyebut, dalam mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), para perusahaan tambang wajib mengikuti proses lelang yang akan diseleksi oleh Tim Kementerian, Provinsi dan Daerah.

"Perusahaaan harus ikut lelang untuk mendapatkan IUP. Lalu, diseleksi oleh tim Kementerian, Provinsi, dan Kabupaten," katanya.

Dalam proses seleksi itulah, lanjut Amjon, akan diverifikasi kembali perusahaan yang berhak mendapatkan IUP sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam PP No 1 tahun 2017 dan Permen ESDM no 5 dan 6 tahun 2017.

"Dari situ juga akan dicek kembali perusahaan-perusahaan yang masih memiliki utang reklamasi, pajak atau yang lainnya," ungkap Amjon.

Ia menambahkan, saat ini hanya ada empat perusahaan tambang bauksit yang IUP nya masih berlaku. Keempat perusahaan tersebut tersebar di Lingga, Tanjungpinang, Karimun dan Bintan.

"Setelah saya cek, baru 4 perusahaan yang masih hidup IUP nya. Ada di Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan Lingga," tuturnya.

Editor: Udin