Perusahaan Tambang Wajib Lunasi Utang Sebelum Lakukan Pertambangan
Oleh : Ismail
Senin | 20-03-2017 | 17:02 WIB
amjon.gif

Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Kepri, Amjon menegaskan, perusahaan tambang yang masih memiliki kewajiban utang diharuskan melunasi sebelum melandapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Utang tersebut dapat berupa, royalti, reklamasi pasca tambang, pajak dan utang lainnya.

"Kalau masih memiliki utang, mereka (perusahaan-red) tidak kami perkenankan ekspor," ungkapnya, Senin (20/3/2017).

Ia menjelaskan, saat ini mekanisme ketentuan pelaksanaan kegiatan pertambangan masih mengacu pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan ke-4 atas PP Nomor 23 tahun 2010.

Hanya saja, untuk melaksanakan aktivitas pertambangan tersebut, masih terbentur Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) tentang tata cara ekspor, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pajak pertambangan yang hingga kini masih digodok.

"Kami masih menunggu Permendag dan Permenkue yang saat ini masih dibahas untuk tata cara ekspor dan pajaknya," kata Amjon.

Ia juga menambahkan, Pemerintah Provinsi saat ini tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga dan pajak dalam usaha pertambangan. Harga tersebut, lanjutnya, akan diatur langsung Permenkue.

"Daerah tidak punya kewenangan lagi dalam menentukan pajak dan harag. Semua diatur Permen. Bahkan pengusaha akan dikenakan pajak ekspor sebesar 10 persen," imbuhnya.

Editor: Udin