Kuota Melimpah Rokok FTZ Tanjungpinang, Bayi dan Anak Pun Dijatah 4 Bungkus Per Hari
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 18-03-2017 | 15:26 WIB
jual-rokok-FTZ.gif

Warung yang menjual rokok FTZ di Tanjungpinang. (Foto: CR-13)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kuota rokok non cukai yang dikeluarkan BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang untuk tahun 2017 ada sebanyak 18.884 tin/kardus. Kuota gemuk dan melimpah ini, akhirnya menuai pertanyaan. Apa aya rokok sebanyak itu hanya akan diedarkan di kawasan FTZ?

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, kuota 18.884 tin/kardus ini dikelurakan BPK-FTZ Tanjungpinang untuk enam perusahaan yang bergeluti bidang rokok FTZ, masing-masing CV Tree Star Bintan, PT Bintan Aroma Sekahtera, PT Sarana Dompak Jaya, PT Megatama Pinang Abadi, PT Pratama Dompak Karya, dan PT Bintan Adikarya Jaya.

Pertanyaan banyak pihak terkait gemuknya kuota rokok ini bukan tanpa alasan. Sebab, batas dan luas wilayah Dompak dan Senggarang, yang merupakan kawasan FTZ di Tanjungpinang, belum juga jelas.

Begitu juga jumlah penduduk, yang seharusnya menjadi dasar penentuan kuota di kedua wilayah tersebut, hanya 4.000 jiwa untuk Dompak dan 5.000 untuk Senggarang.

Namun, terkait kuota rokok sebanyak 18.844 kardus, yang dinilai terlalu melimpah untuk kedua kawasan FTZ di Tanjungpinang, Ketua BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, Den Yelta, mengaku sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 tahun 2012.

"Sesuai dengan PMK, pemberiaan kuota didasarkan dengan kebijakan pemberian bebas biaya di kawasan FTZ. Pemberian kuota oleh BP Kawasan, didasari pada pertimbangan jumlah penduduk serta orang yang ke luar masuk dalam kawasan FTZ Dompak dan Senggarang," kata Den Yelta, baru-baru ini.

Soal pengawasan juga, Ketua BPK FTZ ini malah terkesan lepas tangan. Ia mengatakan, pihaknya hanya bertanggung jawab di wilayah FTZ, dan di luar itu bukan wewenang mereka.

Adapun rokok FTZ yang dipasok ke kawasan Dompak dan Senggarang, sesuai kuota yang diberikan BPK FTZ untuk tahun 2017 ada sebanyak 18.844 kardus, dengan rincian CV Tree Star Bintan sebanyak 1.400 kardus ‎rokok merk Luffman Classick Mild, H-Mild, Surry Super Amos Internasional.

Kemudian PT Bintan Aroma Sekahtera sebanyak 9.400 kardus rokok merk S-Super Merah, S-Super Hiajau, S-Super 16, Absolut A100. PT Sarana Dompak Jaya sebanyak 600 kardus rokok merk Harmoni Premium 16, RMX Biru dan RMX Hitam. Dan PT Megatama Pinang Abadi sebanyak 5.300 kardus rokok merk UN, Gudang Rezeki dan Strong.

Dengan kuota 18.844 kardus rokok FTZ, yang per kardusnya terdiri dari 80 slop rokok berisi 10 bungkus, berarti total 15.075.200 bungkus rokok FTZ yang akan dipasok ke kawasan Dompak dan Senggarang.

Dan jika dihitung dengan jumlah penduduk di kawasan Dompak dan Senggarang yang hanya 9.000 jiwa, berarti setiap penduduk dijatah 1.675 bungkus atau 4 bungkus lebih per hari. Setiap penduduk, termasuk anak-anak dan bayi.

Dengan melimpahnya kuota rokok FTZ yang dikeluarkan BPK FTZ Tanjungpinang, dan melihat fakta bahwa rokok khusus kawasan itu telah meluber ke luar kawasan, semua pihak sudah sepatutnya meminta BPK FTZ membuka ke publik formulasi penghitungan kuota rokok tersebut, yang disebut Den Yealta didasari pada pertimbangan jumlah penduduk serta orang yang ke luar masuk dalam kawasan sesuai PMK nomor 47 tahun 2012. 

Kalaupun BPK FTZ Tanjungpinag tidak bertanggung jawab atas beredarnya secara luas rokok FTZ itu di luar kawasan --sebagaimana disampaikan Den Yealta, tapi sudah seharusnya BPK FTZ bertanggung jawab atas dampak negatif rokok FTZ tersebut, setidaknya dari sisi kesehatan.

Editor: Dardani