Kejati Segera Telaah Putusan Majelis Hakim

Jika Fakta Hukum Keterlibatan Ahmad Dahlan Cs Cukup, Kenapa Tidak?
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-03-2017 | 17:26 WIB
kajati-andar-konpers2.jpg

Kajati Kepri Yunan Harjaka. (Foto: Dok. BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri masih menunggu salinan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang menyatakan keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekda Agussahiman, Asisten III Maaz Ismail serta Kabag Keuangan Pemko Batam dalam korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) untuk insentif guru-guru TPQ Batam.

Dan kalau bukti dan fakta hukumnya mencukupi dan memenuhi unsur, Kajati Kepri Yunan Harjaka memastikan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait keterlibatan Ahmad Dahlan cs dalam kasus Bansos TPQ Batam.

"‎Kami menunggu putusan lengkapnya dan akan kami telaah untuk menentukan langkah selanjutnya. Kalau ‎memang bukti dan fakta hukumnya cukup dan memenuhi syarat, kenapa tidak? Akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Kajati Kepri Yunan Harjaka kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (17/3/2017).

Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feri Tas SH, mengatakan, akan mendalami amar putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa Bansos TPQ Batam, Jamiat, Abdul Somad, dan Junaidi, seperti apa fakta dan datanya.

"Kami akan dalami lagi amar putusan hakim, seperti apa fakta di persidangan. Selanjutnya jika memang ada fakta baru atas putusan majelis hakim, kami akan melakukan penyelidikan dan pengembangan dari berkas dan putusan ketiga terdakwa," ujarnya.

Feri Tas juga mengatakan, pihaknya tidak seperti istilah "gatal sekarang, garuk sekarang" karena Kejaksaan Tinggi Kepri tidak main-main terhadap kasus korupsi.

Selain itu, kata dia, ‎banyak hal yang mesti jadi pertimbangan. Apalagi beban kerja penyidik dan penuntut Kejaksaan Tinggi Kepri saat ini juga sedang banyak. Tetapi semua akan dipriorotaskan penanganannya.

"‎Karena perkara korupsi yang lain juga belum selesai dan masih menumpuk. Yang jelas kami tidak main-main, dengan kasus tipikor di daerah ini," sebutnya.

Aspidsus Kejati Kepri ini pun ‎meminta agar diberi waktu untuk menyelesaikan perkara-perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejati Kepri, sambil melakukan pendalaman terhadap kasus korupsi Bansos TPQ Batam, yang diduga melibatkan sejumlah mantan pejabat Pemko Batam, seperti Ahmad Dahlan, Agussahiman, Maaz Ismail serta pejabat lainnya.

Keterlibatan mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman dalam kasus korupsi Bansos TPQ Batam, yang menjadi fakta dalam persidangan tiga terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar, menjadi pembicaraan hangat di tengah masyarakat Batam.

Tentu, dugaan keterlibatan Ahmad Dahlan dan Agussahiman dalam pusaran kasus korupsi Bansos Batam tahun 2011-2012 ini, masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat, dan harus dibuktikan lewat penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.

Fakta persidangan ini juga menjadi perhatian serius para aktivis dan LSM penggiat anti korupsi, salah satunya Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW pun meminta Kejati Kepri segera memeriksa mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan mantan Sekdako Agussahiman terkait kasus Bansos TPQ Batam.

"Kejati Kepri harus segera memeriksa Ahmad Dahlan. Fakta persidangan dapat dijadikan bukti menjerat mantan Walikota Batam itu," ujar Febri Hendri, Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), kepada BATAMTODAY.COM melalui whatsapp, Jumat (17/3/2017).

Editor: Udin