Terungkap dalam Putusan 3 Terdakwa Korupsi Bansos TPQ Batam

Ini Bukti Keterlibatan Ahmad Dahlan dan Agussahiman di Korupsi Dana Bansos Guru TPQ Batam
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-03-2017 | 16:52 WIB
dahlan dan agussahiman.jpg

Mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Sekdako Batam saat jadi saksi di PN Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang diketuai Hakim Santonius SH mengatakan, selain tiga terdakwa, Jamiat, Abdul Samat dan Junaidi, terdapat peranan sejumlah pihak dalam proses pencairan Rp6,4 miliar dana Bansos APBD Kota Batam untuk insentif honor guru TPQ Batam tahun 2010.

"Terlepas dari keterlibatan 3 terdakwa yang sudah divonis, sesuai dengan fakta persidangan, terdapat peranan Walikota Batam Ahmad Dahlan, Sekda‎ Kota Batam Agussahiman, Asisten III Maaz Ismail, serta Kabag Keuangan Pemko Batam Abdul, dalam mendisposisi pencairan dana Bansos ke BMG TPQ dari proposal yang diajukan," ujarnya dalam pertimbangan putusan korupsi dana Bansos Batam 2010, dalam sidang ketiga terdakwa.

Jika top management,‎ seperti Walikota, Sekda, Asisten dan Kabag Kesra tidak menyetujui atau mendisposisi pengucuran dana Rp6,4 miliar dana Bansos honor guru TPQ se Kota Batam atas proposal yang yang tidak sesuai dengan peraturan Walikota dalam pengajuan dana Bansos, tidak akan mungkin akan dapat dikucurkan dan dibayarkan oleh bendahara Sekretaris Daerah Kota Batam ke BMG TPQ Kota Batam dan masing-masing pengurus TPQ kecamatan di Kota Batam.

Hal itu tambah Majelis Hakim, diperkuat dengan penandatanganan MoU Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh mantan Walikota Batam Ahmad Dahlan, dengan Ketua Umum BMG-TPQ terdakwa Jamiat dan ketua TPQ kecamatan se Kota Batam.

Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim juga menjelaskan, aturan pengajuan dan pencairan serta sistim pelaporan dana hibah Bansos dari APBD Kota Batam dilakukan berdasarkan instruksi Walikota Batam nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan Walikota (Perwako) Batam nomor 9 tahun 2010 tentang mekanisme pengajuan, pengucuran dan pelaporan dana Hibah dan Bansos APBD Kota Batam.

"Harusnya, sesuai dengan Perwako yang dibuatnya, Walikota Ahmad Dahlan, berhak untuk menolak pengucuran dana Hibah APBD Kota Batam ke BMG TPQ, karena pengajuan proposal tidak sesuai dengan Perwako. Tapi nyatanya Walikota tidak melakukan hal itu, bahkan menandatangani NPHD denga para Ketua TPQ Kecamatan di Batam," sebutnya.

Penandatanganan NPHD, tambah Majelis Hakim, ditindaklanjuti oleh Agussahiman sebagai Sekda, kemudian Maaz Ismail sebagai Asisten III dan Kepala Bagian Keuangan Pemko Batam hingga terbitlah SPM untuk pencairan. Sehingga dicairkanlah dana Bansos APBD Kota Batam tersebut ke masing-masing pengurus TPQ kecamatan.

"Jadi pengucuran dana seluruhya tidak melalui terdakwa Jamiat, tetapi ada yang langsung kepada ketua-ketua TPQ masing-masing kecamatan. Selanjutnya, setelah dana cair, terdakwa Jamiat baru mengambil dana Rp400-600 ribu per guru TPQ, di masing-masing kecamatan," sebutnya.

Atas dasar itu, kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi ini, ‎yang nyata-nyata yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa Jamiat atas dana Hibah yang dikucurkan dan digunakan, total jumlahnya hanya sekitar Rp450 juta.

"Mengenai ‎Kerugian negara ini sendiri berbeda dengan tuntutan JPU, yang sebelunya menyatakan total loss. Namun pada faktanya, seluruh dana yang dikucurkan bukan hanya pada terdakwa Jamiat, tetapi ada juga ketua-ketua TPQ di seluruh kecamatan di Batam," ujarnya.

Atas ‎sisa nilai kerugian dari yang ditanggung ketiga terdakwa, oleh Majelis menyatakan, dari fakta persidangan, dana hibah Bansos insetif honor guru TPQ se Kota Batam itu, juga mengalir dan diterima Ketua TPQ di masing-masing kecamatan lainnya di Kota Batam.

"Hal itu berdasarkan penandatangan NPHD Walikota dengan Ketua TPQ kecamatan lain di Kota Batam. Dan dari hasil audit BPKP juga menyatakan, dari pengucuran dana ke masing-masing kecamatan, juga ditemukan ada yang tidak pantas menerima dana hibah insentif, tetapi juga menerima," ujarnya.

Expand