Baso, Si Pemilik 0,54 Gram Sabu Ini Dituntut 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 16-03-2017 | 19:02 WIB
sabu.gif

Baso Zulfadli (24) terdakwa pemilik sabu seberat 0,54 gram dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Baso Zulfadli (24), terdakwa pemilik sabu seberat 0,54 gram dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Akmal SH di Pengadilan Negeri  Tanjungpinang, Kamis (16/3/2017).

Dalam tuntutannya, Akmal menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagimana dalam dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahu‎n 2009 tentang narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan di persidangan.

Mendengar tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Iriaty Khoirul Ummah SH dan Corpioner SH menunda persidangan seminggu kemudian dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan atas tuntutan terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikatakan, kejadian itu berawal saat Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan terhadap perkara curas atas terdakwa Deni (diadili secara terpisah-red). Ditangkaplah terdakwa lain, Wagino, yang juga diadili secara terpisah.

Setelah itu dilakukan pengembangan lagi, dan ditangkaplah ‎terdakwa yang sedang duduk berdua dengan temannya.

Setelah melakukan penggeledahan kepada terdakwa, ditemukan dalam saku celana sebelah kiri depan yang dipakai oleh terdakwa, sebuah dompet kecil yang isinya 3 paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 0,54, 1 buah Handphone Nokia Warna Hitam, pukul 00:30 WIB, Rabu (2/10/2016)‎ di Jalan Raja Fisabilillah, Jembatan KM 8 Atas, Kota Tanjungpinang.

Editor: Udin