Bukti Permainan Rokok di Tanjungpinang

Quota Hanya 15 Ribu, yang Beredar Sampai 25 Ribu Dus
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 16-03-2017 | 18:14 WIB
peta.gif

Peta Satelit Kawasan FTZ Dompak dan Tanjungpinang persi BPK-FTZ Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Permainan sejumlah Oknum BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Bintan dan Kota Tanjungpinang dengan cukong pengusaha rokok Khusus Kawasan Bebas (KKB) bermodus, pemberiaan quota pemasokan rokok dari kawasan luar ke daerah Free Trade Zone, semakin nyata. 

Hal itu terlihat dari data quota rokok KKB yang diberikan BP Kawasan FTZ Bintan dan Tanjungpinang, yang jumlah diduga sangat jauh berbeda dengan jumlah rokok khusus kawasan yang masuk dan diedarkan di wilayah Bintan, Tanjungpinang serta sejumlah pulau di Kepri dan bahka ke wilayah Sumatera.

Sesuai dengan data quota yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, total quota rokok KKB yang dikeluarkan BPK-FTZ Tanjungpinang 2016, terdapat sebanyak 15.450 Tin/ Dus rokok jenis ‎UN,Gudang Rezeki, Swiss Internasional.

Peta Satelit Kawasan FTZ Dompak dan Tanjungpinang persi BPK-FTZ Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

Dari total tersebut, Ketua BPK-FTZ Bintan wilayah Tanjungpinang, Denyelta mengatakan beberapa waktu yang lalu, sebanyak 8.250 tin/ dus diberikan pada PT.BAS sedangkan sisanya 7.200 tin/dus diberikan pada PT.Cahaya Terang Mitra Utama (CTMU) dengan jenis rokok UN, Gudang Rezeki dan wiss Internasional.

Sayangnya, Denyelta enggan memberikan komentar kepada wartawan atas dasar pengeluaran yang dilakukan. Bahkan ketika wartawan berusaha mengkonfirmasi mantan Ketua KPU ini di kantor BPK-FTZ Tanjungpinang di Jalan WR Suprataman Km 9 Tanjungpinang, Denyelta bersama sejumlah anggota BPK-FTZ lainnya terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan, Kamis (18/3/2017).

Melalui stafnya yang ditemui sejumlah wartawan di kantor BPK-FTZ Tanjungpinang mengatakan, Ketua BPK-FTZ bersama wakil dan 4 anggota BPK-FTZ Kota Tanjungpinang lainnya sedang tidak berada di kantor. Dan Ketua BPK-FTZ dikatakan juga sedang berangkat ke Jakarta dan belum dapat memberikan keterangan.

"Ibu Ketua BPK-FTZ, hanya mengatakan agar memberikan data quota rokok ini pada wartawan yang mengisi formulir permohonan permintaan data, tapi untuk konfirmasi, silakan pada beliau langsung," ujar salah seorang staf di kantor BPK-FTZ Tanjungpinang.

Hal yang sama juga ditunjukkan, Wakil Ketua BPK-FTZ Tengku Dahlan dan 4 anggota lainnya yang enggan dimintai tanggapan dan mengaku tidak mengetahui quota rokok FTZ yang dikeluarkan Ketua BPK-FTZ Kota Tanjungpinang tersebut.

Data quota Rokok FTZ yang dikeluarkan BPK-FTZ Tanjungpinang 2016 (Foto: Charles Sitompul)

Sementara itu, data yang diperoleh BATAMTODAY.COM atas manifest pemasukan barang kargo di Pelabuhan Sri Bintan Kijang serta Dinas Perdagangan, jumlah total barang rokok yang masuk ke wilayah FTZ kota Tanjungpinang, sangat jauh berbeda dari quota ang diberikan BPK-FTZ Kota Tanjungpinang.

Jika data quota rokok FTZ yang dikeluarkan, BPK-FTZ Kota Tanjungpinang 15.450 Tin/Dus rokok, maka data manifest pemasukan barang kargo rokok FTZ di Pelabuhan Sri Baintan Kijang serta Dinas Perdagangan‎ yang diperoleh BATAMTODAY.COM, terdapat  25.000 Tin/Kardus rokok KKB dari berbagai jenis, yang masuk dan dibawa melalui ratusan kontainer box asal Jawa ke wilayah FTZ Bintan dan Kota Tanjungpinang.

Jika hal ini benar dan dikurangkan dengan data jumlah rokok yang beredar, terdapat 9.550 Tin/Kardus rokok FTZ tanpa pajak cukai yang masuk dan diseludupkan, mengatasnamakan perolehan quota ke wilayah Tanjungpinang, yang kemudiaan di distribuksikan ke sejumlah pasar dan kelontong di Tanjungpinang, Bintan, sejumlah pulau dan bahkan ke Pulau Sumatera.

Dengan 9.550 Tin/ Kardus rokok FTZ dari berbagai jenis yang dipasok, jika dirata-ratakan dalam 1 Tin/ Kardus rokok, terdapat 12.800 Batang dikali 9.550 Tin/Dus, maka terdapat 122.240.000 batang rokok FTZ yang masuk di luar quota.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dengan harga terendah pajak cukai sebesar Rp480 rupiah, dikali 122.240.000 batang rokok FTZ sisa dari quota yang diberikan BPK-FTZ, telah merugikan negara dari sektor pajak cukai kurang lebih Rp58 miliar. ‎

Editor: Udin