Sidang Terdakwa Narkoba

Brigadir Samsul Mengaku Ditekan, Dibujuk dan Diimingi Hukuman Ringan
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 16-03-2017 | 08:24 WIB
polisinarkoba.jpg

Brigadir Samsul Bahri terdakwa narkoba saat menjalani sidang didampingi oleh kedua pengacaranya di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan terdakwa narkoba Brigardir Samsul Bahri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjunpinang, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (15/3/2017).

Dalam persidangan, terdakwa mengungkap sejumlah fakta adanya tekanan dan bujukan oknum penyidik Sat Narkoba Polres Lingga agar dirinya mengakui sabu-sabu seberat 5,31 gram itu miliknya.

Namun, dalam persidangan terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya, dan juga tidak mengakui kepemilikan barang bukti 5,31 gram yang sempat dia buang di Pelabuhan Jago Dabosingkep.

"Barang bukti yang terdapat di dalam kotak rokok itu bukan punya saya, dan saya tidak pernah membuang barang bukti itu ke laut, " ujar terdakwa Samsul Bahri.

Pada waktu terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Narkoba Polres Lingga, terdakwa mengatakan, bahwa memang pada saat itu‎ dirinya berada di Lingga untuk menghadiri tujuh hari meninggalnya neneknya yang berada di Dabo.

"Saya tidak ada berjalan dengan cepat, dan seolah-olah menghindar dari kejaran polisi, dan saya berjalan seperti biasa seperti orang-orang pada umum," katanya.

Sementara itu, pada saat Hakim Anggota Afrizal menanyakan terkait dengan barang bukti yang ada di ponsel terdakwa, mengenai SMS bahwa sebelum tiba di Pelabuhan Jago, terdakwa mengirim pesan kepada adiknya. Apakah ada polisi yang menunggu di luar, setelah itu adiknya membalas ada.

Namun lagi-lagi, terdakwa ‎menyangkal dan mengaku bahwa dirinya mengirim pesan itu. Karena terdakwa tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pimpanannya di Polda Kepri, terdakwa pulang ke kampung secara diam-diam.

"SMS yang dikirim adik Saya yang berbunyi "ada Polisi sedang berdua" itu saya tanyakan kepada adik saya, karena saya tidak memiliki izin," ungkapnya.

Selain itu, terdakwa juga mengatakan bahwa ‎selama saya ditahan di Sel Polres Lingga dan pada saat di Periksa di Penyidik, terdakwa selalu ditekan dan dibujuk oleh polisi untuk mengakui. Jikalau terdakwa mengaku maka berat barang bukti akan dikurangi dan terdakwa tidak dipecat.

"Waktu di penyidik Sat Narkoba Polres Lingga‎ dan ketika saya sudah di dalam sel Polres masih dibujuk untuk mengaku, tapi saya tetap tidak mwngaku," paparnya.

‎Mendengar keterangan terdakwa yang masih juga tidak mengaku dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri SH serta didampingi oleh Hakim Anggota Afrizal SH dan Awani Stiyo Wati menunda persidangan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi SH menunda persidangan selama satu pekan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU ‎berawal pada saat Anggota Sat Narkoba Polres Lingga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsul Bahri, anggota Polri di Polda Kepri yang berangkat dari Pelabuhan Punggur Batam naik MV Ocean, Sabtu(12/11/2016) lalu.

Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa dalam pasal 112 ayat 2 dalam dakwaan pertama dan dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun‎ 2009 tentang Narkotika.

Editor: Dardani