Ruang Sidang Abdul Somad Cs Dipenuhi Pengunjung Berseragam TPQ Batam
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 15-03-2017 | 16:02 WIB
penuhiruangsidang.jpg

Beginilah suasana ruang sidang Abdul Somad CS yang dipenuhi pengunjung berbaju seragam BMG TPQ Batam. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang akan membacakan putusan tiga terdakwa ‎dugaan korupsi dana honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam hari ini, Rabu(15/3/2017).

Sidang putusan ketiga terdakwa kasus korupsi dana Bansos Batam ini ramai pengunjung dari kerabat dan rekan kerja ketiga terdakwa. Mereka memadati ruang sidang sejak pagi tadi.

Pantauan BATAMTODAY.COM, Ruangan Sidang II PN Tanjungpinang, para kerabat dan rekan kerja ketiga terdakwa duduk di bangku pengunjung yang telah disediakan oleh pihak PN, berbaur dengan para pengunjung lainnya.

Namun ada juga yang terlihat berdiri di depan pintu, serta di luar ruangan sidang dikarenakan bangku pengunjung tidak mencukupi.

Kerabat ketiga terdakwa yang diketahui dari ‎Badan Musyawarah Guru TPQ Batam‎ tampak mendengarkan dengan tertib pembacaan putusan yang dibacakan Hakim. Tak ada raut kesedihan dari wajah para kerabat dan rekan kerja terdakwa.

Di persidangan ini juga tampak dijaga oleh beberapa polisi yang membawa senjata api laras panjang dari Polres Tanjungpinang. Polisi berdiri di depan ruangan sidang dan tidak hanya polisi tetapi beberapa pembawa tahanan dari kejaksaan Tinggi Kepri juga berjaga-jaga di depan ruangan sidang.

Hingga berita ini diunggah, persidangan yang beragendakan pembacaan putusan dari hakim sampai saat ini belum selesai dibacakan dan pembacaan putusan ini dibacakan secara terpisah. Terlihat terdakwa Junaidi mendapat giliran pertama dalam pembacaan putusan. ‎

‎Sebelumnya, tiga terdakwa ‎dugaan Korupsi Dana Honor guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Kota Batam di tuntut 6 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Naek Hasibuan SH di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumaat(17/2/2017).

Adapun ketiga terdakwa antaralain ‎Mantan Kasubag Kesra Pemko Batam Abdul Somad Mantan Kabag Kesra Pemko Batam Junaidi Mantan Ketua Umum Badan Musyawarah Guru TPQ Batam Jamiat .

Dalam tuntutannya, Naek menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah ‎bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan dan sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga menyebabkan kerugian negara. Sebagaimana dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.‎‎

Sementara itu untuk terdakwa Jamiat di kenakan uang pengganti atas kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa sebesar Rp 5,6 Milliar dan untuk terdakwa Abdul Somad juga dikenakan uang pengganti sebebsar Rp 745 juta, yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp ‎6,4 Milliar.

"Jika kedua terdakwa ini tidak dapat mengembalikan kerugian Negara maka harta benda terdakwa akan disita oleh negara dan jika tidak ada harta benda tersebut maka dapat digantikan dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun penjara‎," katanya.

Editor: Dardani‎