Radja Tjelak dan Zulfahmi Tak Dikenakan UP Kerugian Negera

Kejati Kepri Isyaratkan Banding "Putusan Aneh" Hakim Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-03-2017 | 20:55 WIB
gedung-Kejati-Kepri022.gif

Gedung Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri mengisyaratkan akan menyatakan banding putusan Hakim PN Tipikor Tanjungpinang terhadap terdakwa Radja Tjelak Nur Djalal dan Zulfahmi dalam kasus korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Kabupaten Anambas tahun 2010.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feritas, mengatakan, upaya banding dilakukan karena uang pengganti (UP) kerugian negera Rp1,4 miliar atas korupsi pengadaan mess dan asrama mahasiswa Anambas tidak dibebankan kepada kedua terdakwa.

"Lantas siapa yang membayar uang pengganti kerugian negara?" ujar Feritas dengan nada bertanya kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (14/3/2017).

Selain tidak mempertimbangkan pengembalian UP dalam putusan, tambah Feritas, pasal dakwaan dalam tuntutan juga berbeda.

Dalam dakwaan dan tutuntan, jaksa membuktikan pasal 3 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi. Tapi majelis hakim PN Tipikor Tanjungpinang dalam putusannya justru membuktikan pasal 2.

"Semua tuntutan JPU diambil alih majelis hakim dalam putusan, dan kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara. Tetapi majelis hakim tidak mengenakan uang pengganti dari kerugian negara yang disebabkan korupsi kedua terdakwa," ujarnya.

"Kami akan lakukan upaya hukum banding. Tapi JPU masih dalam batas waktu pikir-pikir," sebutnya.

Hal yang sama, tambah Feritas lagi, putusan majelis hakim juga jauh berbeda dengan tuntutan JPU untuk terdakwa Zulfami. Meski semua tuntutan JPU diambil alih majelis hakim dalam pertimbangan, tetapi hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan dan jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya, dituntut 4 tahun dan 5 bulan. Namun oleh Hakim PN Tipikor Tanjungpinang divonis 1 tahun dan 6 bulan, juga tanpa uang pengganti.

Expand