Tito Sentana, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Divonis 10 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 26-02-2025 | 11:44 WIB
tsk-narkoba.jpg
Terdakwa Tito Sentana, usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (25/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Tito Sentana alias Tito bin Pramoro, seorang kurir narkoba yang terlibat dalam jaringan narkotika lintas negara. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan berat melebihi 5 gram.

Ketua majelis hakim, Twist Retno, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Tito terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika," ujar hakim Twist Retno, Selasa (25/2/2025).

Selain hukuman penjara, Tito juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara. Jaksa masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding, sementara Tito menerima putusan tersebut.

Tito Sentana ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkotika Polda Kepulauan Riau pada 22 Juli 2024 di depan PT Nitterman Powellindo Perkasa, Komplek Nagoya Paradise Centre, Batam. Berdasarkan penyelidikan, Tito berperan sebagai perantara dalam jaringan narkotika yang dikendalikan oleh seorang bandar bernama Acong.

Pada 12 Juni 2024, Tito diperintahkan untuk mengambil 100 butir ekstasi di Johor Bahru, Malaysia, dan menyelundupkannya ke Batam melalui Pelabuhan Harbour Bay dengan cara menyembunyikannya di dalam pakaian dalam. Ia kembali melakukan perjalanan serupa pada 18 Juli 2024 untuk membawa 100 gram sabu dan 150 butir ekstasi dengan metode penyelundupan yang sama.

Saat hendak melakukan transaksi pada 22 Juli 2024, Tito berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Barang bukti yang ditemukan meliputi:

  • 48,53 gram sabu dalam kemasan plastik bening
  • 100 butir pil ekstasi
  • Dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dengan jaringan narkoba
  • Sepeda motor Suzuki Satria FU 150
  • Uang tunai Rp 5.000.000 hasil transaksi narkoba

Hasil uji laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa serbuk kristal yang ditemukan mengandung metamfetamin, zat yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Vonis ini menjadi peringatan keras bagi jaringan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau, sejalan dengan upaya penegakan hukum untuk menekan aktivitas penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional.

Editor: Gokli