Terdakwa Ini Terkejut Mendapati Istrinya Pesta Sabu dengan Pria Lain di Rumahnya
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 14-03-2017 | 18:38 WIB
Suherlan.gif

Terdakwa Suherlan (32) usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. Dia mengaku terkejut mendapati istrinya sedang pesta sabu di rumahnya, di Jalan Cut Nyak Dien Tanjungpinang, bersama tiga teman prianya. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pada saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Jalan Cut Nyak Dien Tanjungpinang, terdakwa Suherlan (32) terkejut mendapati istrinya sedang pesta sabu bersama tiga teman prianya.

Hal itu terungkap di persidangan lanjutan terdakwa Suherlan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (14/3/2017), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, Suherlan mengatakan, awalnya ketika dirinya sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Yamaha Jupiter MX BP 4167 WF di Jalan Bali, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Jumat (11/11/2016) pukul 00.15 WIB, tiba-tiba anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang datang untuk menangkapnya.

"Saat itu Polisi menggeledah saya dan barang bukti yang saya genggam, yaitu ‎satu buah kotak rokok merk Lucky Strike Mild yang di dalamnya ada 3 paket kecil sabu dibungkus dengan plastik bening, serta di bawah samping kaki saya ditemukan lipatan kertas aluminium rokok, yang berisikan 1 satu butir pil ekstasi," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ternyata tidak sampai di situ. Suherlan ternyata dibawa ke rumahnya untuk pengeledahan lanjutan. Namun alangkah terkejutnya dirinya melihat istrinya (diadili secara terpisah-red) pesta sabu dengan teman-temannya. Sebab selama ini ia tidak mengetahui bahwa istrinya juga mengkonsumsi sabu, sama seperti dirinya.

"Saat Polisi membawa saya ke rumah, saya terkejut melihat istri saya lagi pesta sabu dengan dua orang teman prianya dan satu orang teman wanitanya,"‎ ujarnya.

Saat Ketua Majelis Hakim Awani Stiyowati menanyakan lamanya ia memakai barang haram tersebut, Suherlan mengatakan dirinya mengkonsumsi sabu sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama. Dan sampai sekarang terdakwa menggunakan sabu dalam jangka waktu satu bulan satu kali.

"Saya konsumsi sabu dari SMP, dan saya pakai satu bulan sekali. Kalau tidak pakai saya tidak semangat dalam berkerja," ucapnya.

Menurutnya, sabu itu diperolehnya dari temannya Lina (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp400 ribu. Sedangkan pil ekstasi diperolehnya dari terdakwa Afrinaldi (diadili secara terpisah-red) seharga Rp150 ribu per butir.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Awani Stiyowati SH yang didampingi oleh hakim anggota Acep Sopian Sauri SH dan Afrizal SH, menunda persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Sebelumnya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertmana, Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua, dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 35 tahun 2009‎ dalam dakwaan ketiga.

Editor: Udin