Tak Terbukti Melakukan Pemalsuan Surat, Jodi Wirahadikusuma Divonis Bebas Hakim PT Riau
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 14-03-2017 | 15:51 WIB
djodi.jpg

Jodi Wirahadikusuma yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tinggi Riau. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak terbukti melakukan pemalsuaan surat sebagai mana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru, membebaskan terdakwa, Djodi Wirahadikusuma (60), terdakwa pemalsuan surat tanah di Sei Carang,Tanjungpinang.

Vonis bebas dijatuhakan oleh majelis hakim Pengdilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru yang diketuai hakim Santun Simamora SH didampingi Catur Irianto SH,MH dan Sarpin Rizaldi SH, pada Kamis,(16/12/2016).

Dalam putusanya, Majelis Hakim PT.Riau di Pekan Baru menyatakan, ‎mengabulkan eksepsi Penuntutan Dalam Perkara Terdakwa.

"‎Menyatakan penuntutan dalam perkara ini gugur demi hukum.‎ Memulihkan harkat dan Martabat Terdakwa pada kedudukan semua, dan membebankan biaya perkara ke Negara,"ujar Majelis Hakim PT.Riau Santun Simamora SH.

Atas putusan Hakim PT.Ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan, ‎Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri SH, menyatakan pikir-pikir atas putusan Hakim PT Riau tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Jodi Wirahadikusuma, Haposan Sihombing SH, menyatakan mengapresiasi putusan hakim tersebut, dan atas ‎atas putusan itu Haposan mengatakan menunggu sikap dari Jaksa. "Kalai jaksa kasasi maka terdakwa akan buat kontra memori kasasi," sebutnya.

Sebelumnya, PN Tanjungpinang, memvonis terdakwa Jodi Wirahadikusuma, dengan hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/10/2016).

Di persidangan, Majelis Hakim Zulfadli SH bersama Guntur Kurniawan SH dan Afrizal SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah ‎dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 263 ayat 2 dalam dakwaan JPU yang keempat.

"Akibat perbuatannya yang telah terbukti di dalam persidangan, maka kami memutuskan untuk menghukum terdakwa dengan 5 bulan penjara," ujar Zulfadli.

Editor: Dardani