Langgar UU Pelayaran

Tim WFQR Lantamal IV Amankan KM Lintas Laut 4 di Perairan Penyengat
Oleh : Charles Sitompul/Rilis
Selasa | 14-03-2017 | 13:26 WIB
Tim-WFQR-LantamalIV-1.gif

Tim WFQR Lantamal IV Amankan KM Lintas Laut 4. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV mengamankan KM Lintas Laut 4 yang diduga melakukan pelanggaran Undang Undang Pelayaran di Perairan Pulau Penyengat Tanjungpinang Kepulauan Riau, Selasa (14/3/2017).

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV menjelaskan KM Lintas Laut 4 GT 26 diamankan tim WFQR Lantamal IV pada posisi 0 55 130 U - 104 26 273 T. Kapal kargo kayu yang berlayar dari pulau Sambu dengan tujuan Tanjungpinang, dengan lambung kapal berwarna abu-abu dan bangunan kapal berwarna putih berbendera Indonesia dengan pemilik berinisial MA.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap muatan kapal, diketahui kapal mengangkut 14 batang besi H beam, 26 batang besi H beam, 62 lembar seng P.520 m, 7 lembar rabung seng, 34 unit bar bending, 1 unit bar cutter," ungkap Danlantamal.

Tim WFQR Lantamal IV yang melaksanakan pemeriksaan menemukan beberapa pelanggaran diantaranya nakhoda berlayar tanpa SPB karena SPB yang ada atas nama H namun kenyataannya ia tak ada di kapal. "Saat diperiksa kapal dinakhodai oleh M yang tidak memiliki SKK karena jabatan sebenarnya adalah KKM dan kapal dilengkapi dengan sertifikat alat keselamatan kapal namun secara fisik nihil," imbuhnya.

Danlantamal menegaskan kepada seluruh masyarakat Kepri dalam melaksanakan aktivitasnya di laut agar mentaati peraturan perundang-undangan yang ada demi keselamatan dan tertib administrasi. "TNI AL yang memiliki kewenangan penegakan hukum di laut tidak akan segan-segan menindak setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan," tegasnya.

Kapal beserta seluruh ABK dan muatan dibawah pengawalan tim WFQR Lantamal IV dibawa menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV Tanjungpinang guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha