Dua Kali Cabuli ABG di Parit, Zainal Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 13-03-2017 | 19:26 WIB
pencabul-ABG.gif

Zainal Abidin (26) si pencabul ABG dua kali di dalam parit ini, dituntut 7 tahun penjara (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Zainal Abidin (26) terdakwa pencabulan terhadap korban Mawar (16) yang dilakukan sebanyak dua kali di dalam parit, dituntut 7 tahun pejara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/3/2017) sore. 

Dalam tuntutannya, Akmal menyatakan, terdakwa terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, beberapa perbuatan harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar JPU.

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan, akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Mendengar‎ itu, Ketua Majelis Hakim Purwaningsih SH yang didampingi oleh Hakim Anggota Guntur Kurniawan SH dan Santonius Tambunan SH, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan atas tuntutan JPU.

Sebelumnya, terdakwa memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengannya, tetapi korban pada saat itu tidak mau melakukannya. Kerena diancam oleh terdakwa, maka korban menuruti pebuatan bejat terdakwa.

Pada waktu itu, terdakwa mengirim pesan melalui handphonenya dengan mengancam korban, dan apabila tidak mau mengikuti apa yang dikatakan, maka aib korban akan diumbar-umbarkan ke teman-teman korban.

Mendapat SMS seperti itu, korban langsung menuruti perintah terdakwa untuk datang ke sebuah parit dan di dalam parit kosong itu terdakwa memaksa korban untuk bersetubuh dengannya, sehingga perbuatan terdakwa berlangsung sebanyak dua kali, di parit di Kkampung Bukit Indah KM 24 Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Tuapaya, Kabupaten Bintan, pada Bulan Februari 2015 pukul 15:00 WIB.

Editor: Udin